MAKASSAR, BKM — Pemerintah berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 5 persen. Kenaikan gaji itu rencananya akan diberlakukan tahun depan. Namun, hingga saat ini, Peraturan Pemerimtah (PP) terkait kebijakan itu belum ada.
Menurut rencana, PP tersebut baru akan diproses awal tahun 2019 mendatang. Jika tak ada halangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refrmasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan menargetkan PP ini selesai dalam waktu tiga bulan.
Artinya, kenikan gaji sebesar 5 persen baru bisa dibayarkan di bulan April. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis.
“Kita memang masih menunggu juknis (petunjuk teknis) terkait kenaikan gaji ini. Seperti biasa, kalau aturannya sudah turun biasanya kita rapel,” kata Arwin saat dikonfirmasi, kemarin.
Arwin menyebutkan, jika PP bisa selesai cepat, maka pembayaran kenaikan juga akan dipercepat. Misalnya, bulan April sudah selesai, maka untuk Januari-Maret sisa kenaikan akan dirapel.
“Untuk gaji awal tahun ini kita masih berpedoman perhitungan gaji tahun 2018. Alokasi anggaran untuk gaji sendiri sudah kita hitung, termasuk kenaikan 5 persen itu,” sebutnya.
Berdasarkan data BPKD, tahun 2019 alokasi gaji PNS lingkup Pemprov yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,839 triliun. Angka ini hanya mengalami kenaikan 3,25 persen dibanding tahun 2018 Rp1,781 triliun.
Terkait persentase kenaikan yang tidak sampai 5 persen. Arwin menjelaskan hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya PNS yang pensiun, sementara tahun depan tambahan PNS sesuai seleksi CPNS hanya 400 orang.
“Yang jelas untuk gaji kita sudah hitung baik-baik dan anggarannya itu dari pusat. Kita juga sudah siapkan akres sekitar 2,5 persen untuk antisipasi kekurangan anggaran gaji di setiap OPD,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp98 triliun.
“Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun,” katanya dikutip dari laman resmi www.kemenkeu.go.id.
Askolani menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos yakin gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke 13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Sehari sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengapresiasi upaya pemerintah pusat untuk menaikkan gaji PNS tersebut. Menurutnya langkah itu dapat lebih meningkatkan kinerja PNS.
“Saya kira Bapak Presiden menaikkan gaji PNS dan pensiun ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan memberikan motivasi birokrasi dikalangan Apartur Sipil Negara (ASN). Kenaikan gaji PNS itu juga bisa mencegah terjadinya tindak korupsi,” kata Danny.
Danny pun berharap, para PNS bisa semakin bersih profesional, terjaga kesejahteraannya dan tentunya tak ada lagi yang bermalas malasan.
“Pegawai harusnya malu mi kalau masih mau bermalas-malasan. Mereka tidak boleh terlalu santai dan main-main, tapi harus lebih semangat. Dan tidak ada alasan bagi pegawai kerja asal-asalan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sudah sepantasnya birokrasi bekerja maksimal dan menjaga profesionalisme. Mereka harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pola pikir harus diubah dari dilayani menjadi melayani. Tapi jika masih ada yang bermalas-malasan, maka menurutnya sangat keterlaluan.
Olehnya itu, sisa masa jabatannya diakuinya akan benar-benar mengontrol, mengevaluasi dan mengawasi kinerja jajarannya. Agar kinerja birokrasi sesuai dengan belanja pegawai yang dikeluarkan pemerintah.
“Gaji para PNS ini dinaikkan, dengan begitu tidak ada lagi PNS yang berusaha cari uang sampingan dengan cara tak halal. Supaya jangan korupsi, jangan ada mark up anggaran dan sebagainya. Karena gajinya sudah besar, jadi fokus bekerja. Kan pemberian gaji itu berdasarkan kinerjanya” tutupnya.(rhm)

