pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

RS Swasta Resah BPJS Devisit

MAKASSAR, BKM– Akibat devisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata berdampak langsung serta tidak langsung terhadap pelayanan pasien.
Olehnya itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Sulsel menggelar rapat di RS Hermina Makassar.
Hampir seluruh anggota yang di Makassar hadir dalam pertemuan seperti RS Ad Medika Palopo dr Anton Yahya
sebagai perwakilan daerah.
Ketua ARSSI Cab Sulsel, Dr dr Muh.Basir Palu,Sp.A.MHA mengatakan, peran RS Swasta tidak diragukan lagi dalam menyehatkan bangsa yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya pelayanan kepada peaerta JKN-KIS.
Sehingga, kata Basir Palu, devisit yang dialami BPJS Kesehatan setiap tahunnya akan berimbas pada keterlambatan BPJSK dalam pembayaran klaim ke RS, disisi lain RS tetap dituntut memberikan pelayanan.
“Kami dari ARSSI Sulsel berkomitmen walau terlambat dibayar tetap kami melayani masyarakat. RS Swasta dan RS Pemerintah sangat berbeda dari segi pengelolaan dana, dengan keterlambatan pembayaran akan mengganggu cash flow RS Swasta mengingat pendapatan yang didapatkan diperuntukkan utk operasional rumah sakit, gaji dan jasa medik. Sedangkan RS Pemerntah gaji dibayar pemerintah termasuk subsidi-subsidi yang lain,” jelas Basir Palu, kemarin.
Hal senada dikatakan Sekretaris ARSSI sulsel, dr Sulfikar Andi Goesli,MM.,AAAK. Menurutnya, berbagai regulasi dari BPJS Kesehatan yang serba mendadak dan tidak disosialisasikan sepertinya membatasi hak dari peserta, misalnya rujukan berjenjang faskes tingkat pertama ke faskes lanjutan wajib ke RS Kelas D dulu lalu Kelas C dan seterusnya, sehingga terjadi penumpukkan pelayanan di RS Kelas D dan Kelas C.
“Bisa kita bayangkan kalau ada peserta yang dirujuk jauh dari domisilinya, mungkin regulasi ini belum bisa diterapkan karena mapping RS belum baik,” jelasnya.
Selain itu, tambah Sulfikar, adanya keresahan dan warning bagi RS Swasta, dimana dokter ASN yg bekerja di RS Swasta tidak boleh memberikan pelayanan pada saat jam kerja 08.00 sd 16.00 wita, karena dokter aparatur sipil negara tersebut harus tetap berada di RS Pemerintah.
“Kalau ini terjadi akan timbul masalah baru. Disatu sisi Permenkes No.512 thn 2007 memberikan hak setiap dokter mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) sebanyak tiga tempat. Untuk peraturan lain bahkan memungkinkan tambahan untuk dokter pendidik dua tempat sebagai SIP jejaring pendidikan,” kata Sulfikar.
Hal lain yg sempat didiskusikan adalah menyangkut kejelasan RS Khusus yang sampai sekarang ini pelayanannya masih abu-abu. Ironisnya RS Khusus juga bisa melayani diluar kekhususannya, imbuh Sulfikar.(rls)



×


RS Swasta Resah BPJS Devisit

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar