MAKASSAR, BKM — Pasca peralihan kepemimpinan dari Gubernur Syhrul Yasin Limpo ke Gubernur, Nurdin Abdullah, perusahaan daerah (Perusda) milik Pemprov Sulsel tidak ada kejelasan.
Ada rencana untuk melebur perusda yang ada saat ini menjadi satu perusahaan dalam bentuk holding company (perseroan).
Usulan ini akan dibahas oleh Pemprov bersama DPRD Sulsel, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perseroda yang diinisasi oleh DPRD Sulsel. Jika ini disetujui Perusda yang ada, seperti Agribisnis dan Penjamin Kredit Daerah akan menjadi satu.
Kepala Biro Perekonomian Sulsel, Since Erna Lamba mengatakan, perusda yang ada saat ini akan menjadi satu. Sementara pengusulan satu unit usaha di sektor pertambangan, akan dibuat dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ke depan perusda akan menjadi bentuk perseroda dalam bentuk holding company. Kedepan akan dibentuk BUMD pertambangan, kalau masalah gas akan ditangani oleh Dinas ESDM dibawah UPTD, itu baru rencana,” katanya, kemarin.
Terkait jajaran direksi Perusda, yang saat ini dijabat oleh Taufik Fachruddin sebagai Penjabat Sementara Direktur. Since mengatakan, masih menunggu petunjuk dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
“Sekarang baru pejabat sementara, kita minta dulu petunjuk gubernur dan wagub bagaimana ke depan. Nanti akan ada tim independen yang akan melakukan seleksi direksi. Tapi kita tunggu dulu ranperda selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem menilai dua perusda, Agribisnis dan Jamkrida berkinerja buruk. Apalagi pengelolaan anggaran yang berasal dari penyertaan modal Pemprov Sulsel menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulsel.
“Memang tidak jelas kinerjanya selama ini. Kalau Agribisnis sudah lama tetapi tidak jelas hasilnya. Saya kira ini harus dievaluasi. Daripada jadi beban saja. Sehingga ke depan saya kira gubernur harus mengevaluasi perusda. Jangan sampai kita subsidi terus padahal tidak jelas,” ungkapnya.
Data yang diperoleh dari miliaran anggaran yang digelontorkan Pemprov Sulsel, dua perusda ini minim penyetoran deviden. Bahkan dari temuan BPK, Perusda Penjamin Kredit Daerah sama sekali belum menyetorkan devidennya di tahun 2018 ini.
Sedangkan Perusda Agribisnis hanya menyetor deviden kurang lebih Rp87 juta. Padahal kedua perusda ini mendapat anggaran Rp33,1 miliar. Masing-masing Perusda Agribisnis Rp6,8 miliar dan Penjamin Kredit Daerah kurang lebih Rp26,3 miliar. (rhm)

