pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Ancam Ambil Paksa Terminal di Daerah

MAKASSAR, BKM — Sesuai UU No 23 tahun 2014, status terminal tipe B diserahkan ke provinsi. Mengacu pada aturan itu, Pemprov Sulsel punya hak untuk mengelola terminal tipe B yang berada di beberapa kabupaten/kota.
Namun sayang, sejak UU No 23 Tahun 2014 berlaku, kabupaten/kota terkesan setengah hati menyerahkan pengelolaan terminal tipe B tersebut kepada provinsi. Pasalnya, kehadiran terminal-terminal tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Saat ini, tercatat ada 12 terminal tipe B yang dikelola kabupaten/kota.
Ternyata, sikap Pemprov Sulsel yang selama ini tidak serius mengambil alih pengelolaan terminal-terminal tersebut, ditambah kabupaten/kota yang ogah melepas, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, 12 terminal tipe B tersebut masih tercatat sebagai aset kabupaten/kota. Bukan milik Pemprov Sulsel.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar mengatakan baru empat kabupaten/kota yang legowo menyerahkan terminal ke Pemprov. Ada terminal Tellulimpoe Sinjai, terminal Bantaeng, terminal Karisa dan terminal Mattirowalie Barru.
“12 daerah masih bersikukuh mengelola sendiri. Kami akan ambil alih paksa. Sudah cukup dikasih kesempatan selama ini,” kata Ilyas, Senin (17/12).
Terminal yang dimaksud diantaranya terminal Malengkeri di Makassar, terminal Maros, terminal Pangkajene Pangkep, terminal Soreang Parepare, terminal Pinrang, terminal Lawo Woi Sidrap, dan terminal Soppeng.
Adapula terminal Callaccu Wajo, terminal Belopa Luwu, terminal Dangerakko Palopo, terminal Cappa Bungaya Gowa dan terminal Takalar.
“Batas waktu penyerahannya tahun depan. Itu sudah harus, masa mau lawan Undang-Undang,” tambahnya.
Ia menambahkan pihaknya sudah berulang kali meminta terminal tipe B diserahkan. Tetapi mereka selalu bersikeras. Mereka enggan menyerahkan ke Pemprov.
“Mereka tidak menyadari aturan. Banyak daerah begitu. Padahal itu aturan sudah keluar. Bahkan ada daerah ramai-ramai menurunkan status terminal tipe B menjadi tipe C, termasuk di Pinrang dialihfungsikan jadi taman,” tandasnya.
Kepala Seksi Terminal Dinas Perhubungan Sulsel Nikson Setiawan menambahkan, Dishub sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota terkait status penyerahan aset terminal tipe B tersebut.
“Proses yang dilakukan sampai saat ini adalah telah melakukan inventarisasi aset terminal penumpang tipe B dengan cara peninjauan lapangan, kemudian koordinasi dengan pihak terminal,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat pihak kabupaten/kota tidak menyerahkan wewenang ini kepada provinsi. Salah satunya karena lokasi yang dipergunakan seperti terminal sejatinya adalah pasar atau lahan kosong. Mereka juga mengaku akan kehilang PAD jika diserahkan ke Pemprov
“Ada yang kami survei bukanlah terminal tapi pasar atau lahan kosong yang kemudian digunakan sebagai tempat persinggahan mobil ataupun angkutan provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaaan,” jelasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Azhari F Radjamilo mengatakan penataan terminal akan efektif dilakukan mulai tahun depan. Pihaknya akan melibatkan BPKP. “Kita sementara ajukan ke BPKP supaya dibantu. Ada beberapa aset memang yang perlu clean semuanya, termasuk terminal ini,” pungkasnya. (rhm)



×


Pemprov Ancam Ambil Paksa Terminal di Daerah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar