pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Diminta Hadirkan Ketua DPRD Enrekang

MAKASSAR, BKM– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan Ketua DPRD Enrekang Disman Duma, serta Yulianto selaku mandor dan pengawas proyek. Keduanya diharapkan bisa memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Pabaian-Tombang, Kecamatan Baroko.
Permintaan itu disampaikan Kusmianto selaku kuasa hukum terdakwa dalam kasus ini. Mereka yang menjadi terdakwa adalah Sekertaris Dinas PU Syarifuddin, Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera Arli selaku pelaksana proyek, dan Ahmad Yani selaku PPK.
Kusmianto mengatakan, sejak perkara ini bergulir, ketua DPRD Enrekang telah beberapa kali mangkir dari panggilan JPU dalam persidangan. Ia hendak dikonfrontir dengan saksi mandor dan pengawas proyek.
“Setiap dipanggil untuk dikonfrontir dalam persidangan, ketua DPRD Enrekang dengan pengawas proyek selalu tidak hadir di persidangan,” ujar Kusmianto, Kamis (27/12).
Padahal, keterangan Disman Duma dibutuhkan terkait dugaan adanya aliran fee proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp200 juta. Karena, menurut menurut Kusmianto, dalam persidangan saksi Yulianto mengakui bila uang Rp200 juta itu diberikan langsung kepada Disman Duma saat ia menjabat sebagai ketua komisi di DPRD Enrekang.
“Kami meminta agar majelis hakim dan JPU untuk segera mengeluarkan penetapan agar kedua saksi itu bisa dihadirkan secara bersamaan dalam persidangan. Keterangan atau kebenaran fakta terkait dugaan adanya fee Rp200 juta tersebut bisa dibuktikan kebenarannya. Kalau keduanya tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, tentu saja bisa merugiakan klien saya sebagai terdakwa,” pungkasnya. (mat/rus)



×


Hakim Diminta Hadirkan Ketua DPRD Enrekang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar