pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dishub Temukan Hotel tak miliki Amdal

MAKASSAR, BKM–Banyaknya usaha di Kota Makassar yang memiliki bangunan megah, seperti hotel, ternyata cukup disayangkan. Pasalnya, masih banyak yang tidak memiliki atapun tidak sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal Lalin) .
Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Menteri Perhubungan nomor 75 tahun 2015, ada kriteria yang wajib dianalisis dampak lalu lintasnya.
Kepala Seksi Analisis Lingkungan Jalan dan Sertifikasi Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Ilham mengatakan, untuk bisnis hotel minimal 50 kamar wajib memiliki amdal lalin.
“Tetapi kalau di bawah 50 kamar dia memenuhi dampak dan tidak memiliki lahan parkir tetap kita akan tindaki,” ucapnya.
Sementara berdasarkan laporan masyarakat, Hotel Continen yang terletak di Jalan Adyaksa Kota Makassar diduga tidak sesuai aturan perijinan amdal lalin. Pasalnya hotel tersebut banyak memiliki kamar tetapi lahan parkir yang minim.
“Kalau continen itu tunggu tunggumi, karena anak-anak (personil Dishub) kemarin dan perhari ini sudah terjun ke lapangan menggembok dan menertibkan pak ogah, termasuk usaha yang tidak sesuai amdal lalin, Insya Allah kita akan tertibkan itu semua,” kata Ilham.
Menurut Ilham, dalam perhitungan amdal lalinnya usaha hotel, ada visiratio secara eksklusif, misalnya sudah memenuhi kriteria 50 kamar, ada range nol koma sekian dengan perbandingan 3 kamar 1 lahan parkir mobil.
“Kalau saat ini rangenya agak diperlonggar sampai 0,5 dengan perbandingan 5 kamar 1 mobil, ada rumusnya ada rangenya, dan itu sudah ditentukan,” terangnya.
Lebih jauh Ilham mengaku bahwa saat ini pihak Dishub tengah gencar melalukan penertiban usaha-usaha yang tidak memenuhi amdal lalin, seperti hotel, rumah makan dengan nama kegiatan infeksi amdal lalin.
Sehingga apabila ditemukan hotel seperti itu, maka pihak Dishub membuat rekomendasi pencabutan iziin hotel ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pokoknya kalau kita lakukan persuratan kepihak hotel dan dia tidak mau kita akan rekomendasikan hotel itu dicabut izinnya. Kan atirannya sudah jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa sudah beberapa hotel ditertibkan terkait persoalan amdal lalin, bahkan ada sejumlah hotel megah sudah beridiri, namun belum memiliki amdal lalin.
“Ada banyak hotel kita temukan, tetapi kita ini masih termasuk terlambat misalnya ada hotel yang sudah berdiri tetapi tidak punya amdal lalinnya,” tutupnya.(nug/war/c)



×


Dishub Temukan Hotel tak miliki Amdal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar