pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Proyek MAN IC Terciduk di Bandara

MAKASSAR, BKM — Tim Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Belapunraga, Kabupaten Gowa terciduk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/1).
Ketika diamankan, Hendrik hendak terbang ke Jakarta. Ia rencananya menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT897. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat perintah nomor : SPRIN-KAP 01/1/2019/Ditreskrimsus.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Hendrik setelah diamankan di bandara. ”Tersangka langsung kita tahan,” ujarnya, kemarin.
Mantan penyidik KPK itu menuturkan, tersangka berhasil diamankan setelah diperoleh informasi jika Hendrik Wijaya hendak berangkat menggunakan pesawat Lion Air. Petugas kemudian melaporkan hal itu ke posko Avsec.
“Di posko Avsec ada saudara Rahmatullah. Dia dimintai bantuannya untuk melakukan pencarian terhadap tersangka. Berhasil ditemukan di lobi keberangkatan,” jelas Kombes Yudhiawan.
Menurut Yudhiawan, tersangka Hendrik sudah sempat check in sebelum akhirnya ditangkap. Ia berhasil didapati masuk melalui pintu check in. Selanjutnya dibawa ke Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
Hendrik menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan ruang kelas belajar (RKB) asrama putra dan putri MAN IC di Kabupaten Gowa. Anggaran proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015. Kerugian negara sebesar Rp7.257.363.637.
Kasus tersebut kini sudah P21 di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Selain Hendrik Wijaya, ada dua tersangka lainnya. Yakni Alimuddin Anshar dan Andi Muh Zainul Yasni.
Dikonfirmasi terpisah, Djalaluddin Djalil selaku kuasa hukum tersangka Hendrik, membantah tudingan bahwa kliennya hendak kabur atau melarikan diri ke Jakarta.
“Itu tidak benar. Klien saya sudah meminta izin ke penyidik sejak kemarin malam,” ujar Djalaluddin Djalil saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
Bahkan sampai tadi pagi (kemarin), kata Djalaluddin, kliennya telah meminta izin kepada penyidik. Tapi sampai hendak melakukan check in di bandara, kliennya tidak mendapat kepastian izin dari penyidik.
Apakah dibolehkan untuk berangkat ke Jakarta atau tidak. “Kalau klien saya mau kabur, tidak mungkin dia minta izin ke penyidik polda. Sampai foto nomor boardingpass pun, klien saya kirimkan ke penyidik. Termasuk tiket keberangkatannya,” beber Djalaluddin.
Alasan kliennya meminta izin ke Jakarta, kata Djalaluddin, itu juga telah disampaikan ke penyidik. “Urusan klien saya mau ke Jakarta itu, untuk pergi membayar tagihan utang yang sudah lama,” pungkasnya. (mat/rus)
Lebih lanjut Djalaluddin mengatakan, kalau ada tudingan kliennya mau kabur atau melarikan diri, itu tidak benar.(mat)



×


Tersangka Proyek MAN IC Terciduk di Bandara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar