MAKASSAR, BKM — Tahun ini, Pemprov Sulsel akan mulai melaksanakan janji kampanye Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Salah satunya, terkait pembangunan rest area.
Sebelum melaksanakan program fisik atau pembangunan, instansi terkait, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKP2) Sulsel melakukan feasibility study di beberapa daerah yang dianggap layak untuk rest area. Ada 10 daerah yang telah disurvey.
Diantaranya, Kabupaten Barru, Jeneponto, Sidrap, Enrekang, Toraja, Sinjai, Bone, Luwu, Wajo, Luwu Utara.
Namun menurut Kepala Dinas PKP2, Andi Bakti Haruni, dari 10 kabupaten dan kota yang telah dilakukan feasibility study, tiga diantaranya yang akan dikerjakan tahun ini. Yakni Kabupaten Bone, Barru, dan Jeneponto.
“Sudah dilakukan di 10 kabupaten, sudah disusun, itu kita sudah selesaikan feasibility study-nya. Tahun ini insya Allah kita mulai dengan pembangunan fisik di tiga daerah,” kata Andi Bakti, Senin (14/1).
Di semester pertama tahun 2019 ini, akan dimulai dengan Detail Engineering Design (DES).
“Jadi kira-kira di semester pertama kita siapkan perencanaan teknis. Untuk lokasi lahan kan kabupaten yang tanggung,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Bakti, setiap rest area akan berbeda desain, tergantung dari model desain daerah lokasi pembangunan tersebut.
“Tidak akan sama, tidak akan ada desain yang sama, berbeda-beda. Nanti saya pastikan semua unit harus berbeda, apa kegunaanya rest area seragam,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, rest area juga memiliki fungsi yang unik sehingga akan menjadi objek wisata baru dengan fasilitas yang maksimal.
“Iya boleh, unik dari sisi bentuk, boleh dari sisi fungsi dan lain-lain adapun fungsi tersendiri tetap,” paparnya.
Rencana pembangunan untuk tiga rest area tahun ini menelan anggaran yang cukup besar. Pemprov mengalokasikan anggaran sekira Rp57,5 miliar.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengatakan, dirinya tinggal menunggu kesiapan daerah untuk menyediakan lahan sekaligus lulus dari kajian fisibilty study oleh pihak dinas terkait.
“Untum rest area kan sudah ada di beberapa daerah, mereka siapkan lahannya. Seperti di Barru, Enrekang, Jeneponto, dan lainnya. Untuk daerah lain juga begitu harus menyiapkan lahan untuk itu,” kata NA.
Lokasi yang akan digunakan harus memiliki luas sedikitnya lima hektare hingga 7 hektare untuk dapat menampung banyak kendaraan. Apalagi di dalamnya bakal disiapkan fasilitas lengkap, mulai taman bermain, pusat perbelanjaan jajanan, musallah, SPBU, hingga motel. Selain itu, jarak antara rest area juga tak boleh berdekatan. (rhm)
Feasibility Study Rest Area 10 Daerah Rampung
×

