MAKASSAR, BKM — Seorang teller pegawai bank BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang diamankan Unit Fiskal Moneter dan Perbankan (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel. Rika Dwi Merdekawati (28), warga Kompleks Anggrek Bulan, Kabupaten Gowa itu terlilit kasus tindak pidana perbankan.
Dalam praktiknya, pelaku menilep uang 47 orang nasabah pada 50 rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan Rika, BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang mengalami kerugian Rp2.310.000.100.
Pihak BRI kemudian membuat laporan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, polisi berhasil mengungkap pelakunya.
“Setelah menerima laporan dari pihak BRI, Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Hotel Gammara, pada Sabtu (26/1/19) sekitar pukul 22.30 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Pol Dicky Sondani saat merilis pengungkapan kasus ini, Rabu (30/1).
Penyidik menghadirkan Rika dalam rilis kemarin. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap modus aksinya. Ia berhasil mengambil dana nasabah dengan memalsukan tanda tangan pada slip penarikan. Kemudian, ia mengimput jumlah nominal dana yang akan ditarik pada sistem Brinet BRI. Slip penarikan disimpan di kantor BRI unit sebagai bukti kas penarikan.
“Dengan cara itu, nasabah bank tidak mengetahui bahwa tersangka telah mengambil uangnya dari rekening,” ujar Dicky yang didampingi Kasubdit 2 Fismondev Kompol Hamka Malluru.
Lebih jauh dijelaskan Dicky, pelaku mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang di kantor BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang untuk melakukan penyetoran atau penarikan melalui pelaku sebagai teller. Akan tetapi, pada proses penyetoran atau penarikan yang dilakukan nasabah, pelaku tidak mengimputnya melalui sistem Brinet BRI.
Pelaku malah memasukkan pencatatannya di softwer excel yang dibuatnya sendiri sebelumnya pada komputer di kantor unit BRI tempatnya bertugas. Kemudian mencetak di buku rekening nasabah. Sehingga, nasabah dan pihak BRI tidak mengetahui dana telah diambil oleh pelaku.
“Penyalahgunaan dana nasabah Bank BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang ini telah dilakukan pelaku sejak April hingga Desember 2018,” beber mantan Direktur Sabhara Polda Kepri ini.
Dicky menambahkan, dana nasabah tersebut digunakan pelaku untuk melunasi utang, serta membayar uang muka satu unit roda empat. Kemudian membeli perhiasan dan dua unit roda dua. Selain itu, juga digunakan membiayai satu proyek.
“Pelaku mengaku, dari Rp2,3 miliar lebih itu yang diambilnya, sudah dikembalikan Rp200 juta secara tunai ke pihak Bank BRI melalui supervisornya. Barang bukti yang diamankan satu buah buku catatan milik pelaku dan satu rangkap rekening edisi Bank BRI Unit Toddopuli Makassar,” tandas Dicky. (mat/rus)
Teller Bank Tilep Uang Nasabah Rp2,3 Miliar
×

