MAKASSAR, BKM — Pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman masih meninggalkan permasalahan. Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak pejabat yang dilantik belum mengantongi SK. Malah mereka tidak tahu dimutasi kemana.
Selain itu, pelantikan yang menuai pro kontra tersebut dinilai tidak mempertimbangkan aspek latar belakang keahlian.
Seperti yang terjadi di Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel. Menurut Kepala Biro Hasan Basri Ambarala, salah seorang kasubag yang dimutasi digantikan seorang doktor ahli perikanan.
Sementara di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), berdasarkan pengakuan Kepala Badan Iqbal Suhaeb, salah satu pejabat eselon III yang dilantik untuk menduduki salah satu bidang di OPD tersebut hingga saat ini belum masuk kantor.
“Sampai sekarang saya juga masih belum tahu siapa pejabat mengisi posisi yang kosong tersebut,” ungkap Iqbal, Senin (6/5).
Pelantikan yang dilaksanakan baru-baru ini dinilai sarat kepentingan dari orang-orang yang berada di sekitar gubernur dan wakil gubernur.
Usulan nama-nama OPD untuk ditempatkan di satu posisi, nyaris tak ada yang diakomodir. Padahal, untuk memperlancar tugas-tugas, kepala OPD sangat paham mana yang menguasai tugas yang akan dilaksanakan.
Pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel masih menjadi perhatian. Pasalnya, pelantikan pejabat yang dilakukan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman itu menggunakan dasar SK pelantikan yang ditandatangani gubernur dan juga wakil gubernur.
Dari 193 pejabat yang dilantik, hanya
97 SK yang ditandatangani oleh gubernur. Sisanya dilakukan oleh wakil gubernur.
Kebijakan tidak populer yang diambil wakil gubernur itu menimbulkan beragam tanggapan. Namun, beberapa pakar dan pengamat pemerintahan menyoroti jika SK yang ditandatangani wakil gubernur tidak sah. Alasannya, seperti yang dikemukakan Prof Aminuddin Ilmar, karena wakil gubernur bukan pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, wakil gubernur juga dianggap tidak perlu mengambilalih kewenangan gubernur dalam menandatangani SK karena orang nomor satu Sulsel itu, tidak dalam keadaan berhalangan tetap.
Ribut-ribut soal pelantikan pejabat yang non prosedural di lingkup Pemprov Sulsel tersebut juga sudah diketahui Kementerian Dalam Negeri.
Melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan akan meminta klarifikasi terkait pelantikan tersebut.
Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI, Akmal Malik mengatakan bahwa pihaknya akan datang untuk melakukan permintaan klarifikasi atas dilaksanakannya pelantikan dengan dasar SK Wagub Sulsel.
“Kami menjadwalkan untuk melakukan klarifikasi kepada gubernur dan wakil gubernur terkait persoalan ini,” ujar Akmal, Minggu (5/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 162 UU 10/2016, dalam melakukan mutasi pejabat, saat ini Gubernur Sulsel tidak perlu meminta persetujuan Mendagri.
Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak untuk menunjuk, mengangkat, dan memutasi pejabatnya.
Hanya saja pelantikan itu tidak mesti dilakukan oleh Gubernur, Wakil Gubernur ataupun pejabat eselon juga bisa melakukan pelantikan, selama itu ada pendelegasian Gubernur. Pendelegasian pelantikan berdasarkan Perka BKN No 7/2017 jo. Perka BKN No. 21/2107 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional. (rhm)

