MAKASSAR, BKM — Kisruh dualisme kasek di sejumlah sekolah diharap berakhir setelah hari ini, Pemprov Sulsel melalui Dinas Pendidikan Sulsel akan melantik 40 kepala sekolah di sejumlah SMA/SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Nomor 800/3122/BKD perihal pengangkan sejumlah Kasek dengan merujuk pada SK Gubernur Nomor 821.29-165 yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2019 lalu.
Nama-nama yang tertera dalam SK dan dilantik hari ini, itulah yang resmi menjabat sebagai kepala UPT atau kepala sekolah di tempat tugas masing-masing.
None, sapaan akrab Irman Yasin Limpo menegaskan, setelah pelantikan tersebut, tidak ada lagi seteru atau persoalan terkait satu sekolah ada dua kepala sekolah.
“Yang jelas, yang dilantik besok (hari ini), itulah yang resmi menjabat. Kalau selama ini ada satu sekolah dua kaseknya, maka sekarang tidak ada lagi persoalan,” ungka None, Senin (10/6).
Menurut rencana, pelantikan puluhan kasek tersebut akan dilakukan di Kantor Disdik Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jika sebelum-sebelumnya, ada keresahan jika ijazah siswa bakal bersoal karena tidak jelas legitimasi kasek yang menandatangani, dengan pelantikan para kasek tersebut, tidak ada lagi kekhawatiran.
Kalaupun ada sekolah yang hingga saat ini kepala sekolahnya masih dijabat oleh pelaksana harian (Plh), maka penandatanganan ijazah dilimpahkan ke Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.
“Jika karena sesuatu dan lain hal tidak bisa ditandatangani kepala sekolah karena berstatus pelaksana harian misalnya, kewenangan tanda tangan ijazah diserahkan ke Kadisdik,” ungkap None.
Sebelumnya, sempat timbul persoalan karena sebelum berangkat umrah April lalu, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah sempat meneken SK penempatan sejumlah kepala sekolah baru.
Namun ternyata, beberapa diantaranya bersoal. Ditemukan sejumlah kejanggalan pada pengangkatan kepala sekolah tersebut. Di Kabupaten Kepulauan Selayar misalnya, ada beberapa sekolah yang memiliki dua kepala sekolah.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pun sudah mengetahui adanya persoalan itu.
Dia menekankan kepala sekolah yang sah adalah yang mengantongi SK yang dikeluarkan oleh gubernur. Artinya, nama tertera di SK yang ditandatangani, itulah berlaku.
“Sesuai dengan SK yang saya keluarkan. Harus sesuai dengan itu,” pungkasnya. (rhm)
Hari ini, 40 Kepala Sekolah SMA/SMK Dilantik
×

