pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

‘Kerjai’ Anak di Bawah Umur, Dua Warga Polman Diciduk

MAMUJU, BKM — Ketika usianya baru menginjak 16 tahun, ‘AP’ harus kehilangan kehormatannya. AP telah menjadi korban kebejatan dua lelaki bernama Irfan dan Abd Rajab, keduanya warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin (24/6).
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj Mashura, mengutip penjelasan Kapolsek Prarural Tobadak, mengatakan, berdasarkan hasil interogasi kejadian yang terjadi di Dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) sekitar pukul 18.00 Wita, di kebun sawit diketahui berdasarkan laporan polisi nomor: LP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tanggal 24 Juni 2019 atas laporan orangtua korban.
Menurut Hj Mashura, dari pengakuan korban saat hendak melintas di kebun sawit sekitar pukul 18.00 Wita, saat itu ia kebetulan berjalan sendiri. Dua lelaki yang juga kebetulan sedang berada di jalan yang sama hendak mandi.
Memanfaatkan situasi yang sunyi, kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh. Namun korban menolak sehingga kedua pelaku memaksa. Kondisi jalan yang sunyi membuat korban tak berdaya.
Sehingga kedua pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian. Pelaku atas nama Irfan yang pertama melancarkan aksinya langsung membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
Selanjutnya, pelaku kedua yaitu Abd Rajab yang bertugas memegang tangan korban agar tidak melawan, ikut menyetubuhi korban. Setelah kedua pelaku menyetubuhi korban, mereka pun mengancam dan mengatakan, ”Jangan ko bilang sama orang awas.”.
Sementara itu, orangtua korban yang curiga dengan perilaku anaknya, akhirnya mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tobadak. Kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya, langsung ditangkap tanpa perlawanan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum. Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, kedua pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan pakaian kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (ala/mir/c)



×


‘Kerjai’ Anak di Bawah Umur, Dua Warga Polman Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar