pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelayanan Jarkomdat, Iqbal Cek Tiga Kecamatan

MAKASSAR, BKM–Pelayanan Jaringan Komunikasi dan Data (Jarkomdat) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar sudah kembali normal 100 persen. Terhitung Kamis (29/8) kemarin, pelayanan sudah bisa dilakukan.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pun telah berkeliling di tiga kecamatan. Antara lain di Kecamatan Rappocini, Bontoala, dan Ujung Pandang, guna memastikan masyarakat telah terlayani dengan baik.
Peninjauan yang dilakukan Iqbal dalam rangka melihat secara langsung pelayanan Dinas Dukcapil di kantor kecamatan pasca offline selama seminggu lebih.
Dari laporan Pak Camat kami langsung melakukan pengecekan ke kantor kecamatan Ujung Pandang. Alhamdulillah, server pelayanan Disdukcapil sudah online,” ucap Iqbal.
Untuk memastikan pelayanan server sudah kembali seperti semula, Iqbal kembali melakukan peninjauan di kantor Kecamatan Bontoala. Iqbal langsung memasuki ruangan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan untuk memastikan layanan Dukcapil di Bontoala sudah berjalan normal kembali.
Selain kecamatan Ujung Pandang, dan Bontoala, Iqbal juga menyambangi kecamatan Rappocini memastikan pelayanan Dukcapil di kecamatan Rapppocini sudah berjalan normal seperti sedia kala.
“Insyaallah sudah tidak ada masalah lagi dan keluhan soal KTP dan administrasi kependudukan di 15 kecamatan semuanya sudah berjalan dengan normal kembali,” jelas Iqbal.
Kepala Dinas Dukcapil Pemkot Makassar Puspa Ariyati, mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan sudah normal.
Ada dua jenis layanan kependudukan yang dilayankan di Dinas Dukcapil yaitu dokumen kependudukan dan surat keterangan kependudukan.
Pelayanan dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Surat keterangan kependudukan terdiri dari surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan kelahiran, surat keterangan pembatalan perkawinan, dan surat keterangan pembatalan perceraian.
Selain itu, Dinas Dukcapil juga melayani penerbitan surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan surat keterangan pengganti tanda identitas.(nug/war/c)



×


Pelayanan Jarkomdat, Iqbal Cek Tiga Kecamatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar