MAKASSAR, BKM — Hingga kini, PT Yasmin Bumi Asri belum juga menyerahkan lahan pengganti seluas 12,11 hektare di kawasan Centrepoint of Indonesia (CoI) yang menjadi hak Pemprov Sulsel. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, hak pemprov untuk area seluas 12.110 m2 belum ada kejelasan statusnya dan kapan akan diserahkan.
Padahal, kesepakatan itu sudah diatur berdasarkan perjanjian reklamasi Nomor: 252/VII/Pemprov/2013 tanggal 29 Juli 2013, dan diubah melalui addendum pertama nomor 515/III/Pemprov/2015.
BPK menilai, tim evaluasi addendum perjanjian kerja sama investasi reklamasi di kawasan CoI kurang optimal dalam melindungi hak pemprov.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel Since Erna Lamba, menyatakan penyerahan lahan belum ditetapkan karena lokasi belum disepakati para pihak. Selanjutnya dilakukan koordinasi secara komperehensif untuk kesepakatan lokasi lahan pengganti yang akan diserahkan sebelum perjanjian kerja sama berakhir paling lambat Januari 2020.
“Kejelasan jangka waktunya sudah ditetapkan. Paling lambat awal tahun depan. Kita tidak mengulur waktu, tetapi memang belum ada kesepakatan antara pemprov dan PT Yasmin,” kata Since.
Sebenarnya, ada dua lokasi yang diusulkan ke pihak PT Yasmin
Satu masuk area masterplan CoI, dan satunya lagi di dekat Trans Studio samping Pantai Akkarena. Tapi belum juga ada kata sepakat.
Kata Since, area lahan pengganti sulit disepakati karena salah satu faktor, yakni lahan harus sama dengan tanah tumbuh seluas 12,11 hektar di kawasan CoI. Selain itu, tidak boleh terlalu jauh dari kawasan Tanjung.
“Sehingga sampai saat ini belum disepakati antara Pemprov dan PT Yasmin. Tapi ini sudah mulai ada titik terangnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Yasmin Bumi Asri wajib mengganti lahan tumbuh. Hal tersebut sudah tertuang dalam revisi II addendum perjanjian kerja sama (PKS). Penetapannya memang masih lama, yakni September 2020.
“Kalau dari bunyi addendum itu batas akhir penetapannya hingga tahun 2020. Tapi kita percepatlah, kita ajukan ke PT Yasmin secepatnya,” tukasnya.
Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, mengaku sudah menyurat ke PT Yasmin untuk luasan lahan. Ia menargetkan, lahan tersebut sudah harus ditetapkan bulan September ini. “Bukan hanya BPK, lahan ini juga jadi temuan KPK,” ujarnya.
Bisa jadi, kata Hayat, lahan yang akan diusulkan adalah di samping Trans Studio. Selain alternatif, nantinya Pemprov Sulsel akan mengubah lokasi itu menjadi kawasan lokasi wisata kuliner.
“September (bulan ini) sudah harus ditetapkan. Besok (hari ini) kita akan rapat dengan DPRD,” tandasnya.
Diketahui, sesuai kesepakatan dari lahan reklamasi 157 hektar di area tanjung tersebut, Pemprov Sulsel mendapatkan jatah seluas 50,47 hektare. Saat ini dibanguni beberapa fasilitas umum, seperti gedung serbaguna, ruang terbuka hijau dan Masjid Kubah 99.
Namun ternyata, dari area yang diberikan terdapat tanah tumbuh seluas 12,11 hektare. Untuk itu, PT Yasmin wajib mengganti lahan tersebut. (rhm/rus)
Lahan Pengganti CoI Terhambat Tanah Tumbuh
×

