MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar saat ini berfokus melakukan pengawalan pengembalian aset pemerintah kota. Dalam berbagai pertemuan dengan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, pemerintah kota terus melakukan pencarian dan pendataan aset.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Abd Rasyid, mencontohkan, bila fasilitas umum seperti jalan dan taman di area perumahan yang belum memiliki alas hak, maka pemerintah kota tak bisa mengerjakan perbaikan jalanan dan taman.
“Sehingga, biasanya masyarakat marah kalau belum ada perbaikan, kita belum perbaiki karena tak ada alas haknya,” katanya.
Ia menyebut untuk aset yang lain, pihaknya membutuhkan pendampingan penuh dari kejaksaan dan KPK. Menyoal target, Rasyid mengatakan tak memberi target waktu, namun ia berharap terus terjadi perkembangan yang signifikan setiap hari.
“Semoga saja setiap hari ada perkembangan signifikan,” pungkasnya.
Rasyid pun membeberkan, saat ini sudah ada tiga pengembang yang telah menyerahkan kepemilikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah kota.
Adapun tiga pengembang yang dimaksud, yakni PT. Alif Taman Firdaus yang berlokasi di Kompleks Perumahan Daeng Sirua Regency, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala. PT Pima Karya, Kompleks Perumahan Perumahan Pesona Prima, Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala. Serta PT Nusa Mega Persada Propertindo, Perumahan Gerhana Alauddin, Jalam Traktor IV, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.
“Sudah masuk ke pemecahan sertifikat antar kepala BPKA dan Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Diketahui, setiap pengembang wajib menyerahkan PSU ke pemerintah kota sebesar 30 persen dari luas lahan yang dimiliki. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9/2011 tentang Penyedia dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas, Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman.(nug)
Pemkot Fokus Pengembalian Aset
×

