MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar berencana melakukan mutasi jabatan dalam waktu dekat ini. Namun rencana tersebut belum bisa terwujud karena belum mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Kepala BKD Kota Makassar, Sittiara Kinang mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke kementerian. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban dari pihak kementerian.”Belum ada jawaban dari kementerian,” katanya singkat.
Ia sendiri pun tidak mengetahui ada masalah apa sehingga belum mendapatkan izin. Walaupun begitu, pihaknya tetap akan terus melakukan koordinasi ke Kemendagri terkait mutasi ini.
Sittiara menambahkan, pemerintah kota tentu tidak akan melakukan mutasi hingga ada persetujuan dari pihak kementerian. Karena yang ditakutkan, jangan sampai pejabat hasil mutasi ini akan direposisi lagi kejadian lalu.
“Nanti disuruh dikembalikan lagi kalau kita sudah geser baru tak ada izin. Itu terusji pekerjaan,” paparnya.
Pihaknya pun dikatakannya akan terus menunggu balasan dari kementerian. Ia mengatakan tak akan mengirimkan surat lanjutan ke Kemendagri terkait ini. Cukup surat selanjutnya yang akan ia tunggu.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan, jika rencana soal mutasi ini masih sementara dalam proses.
Iqbal pun menyatakan, delapan jabatan eselon II yang lowong akan segera diisinya. Selain itu, dirinya juga akan melakukan rotasi di antara jabatan eselon II yang definitif saat ini.
Soal delapan jabatan yang masih lowong, akan diadakan lelang jabatan (open bidding). Sementara untuk mutasi rotasi, akan dipertimbangkan terlebih dahulu bergantung kebutuhan.Namun ia tidak akan melakukan rotasi besar-besaran. Hanya yang diperlukan saja.
“Bukan perombakan total. Untuk apa, ndak perlu. Yang penting-penting saja,” ungkapnya.
Iqbal juga menyebut tak akan ada nonjob dalam mutasinya, jika memang tak ada kesalahan. Kecuali dikatakannya ada pejabat yang telah memiliki rekomendasi untuk dinonjobkan, maka nonjob akan dilakukan.
“Bisa saja yang kepala dinas A dipindahkan ke kepala dinas B. Nonjob juga kalau bisa jangan, kecuali tergantung rekomendasi dari Aparat pemeriksa,” ungkapnya.(nug)
Mutasi Pejabat Terhambat Izin Kemendagri
×

