pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pertama Kali Kenaikan UMP di Bawah 10 Persen

MAKASSAR, BKM — Upah minimum provinsi (UMP) Sulsel yang diberlakukan awal tahun depan, akan diumumkan hari ini, Jumat (1/11). Gubernur HM Nurdin Abdullah menyampaikannya di Baruga Lounge Kantor Gubernur.
Dari hasil hitung-hitungan yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan, jika kenaikan sebesar 8,51 persen, maka nilai UMP tahun depan berkisar Rp3,1 juta.
Menurut penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Agustinus Appang, penetapan UMP mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Dalam surat itu pula, menteri menegaskan agar gubernur menetapkan kenaikan UMP pada tanggal 1 November 2019.
Agustinus menyebutkan, ada beberapa indikator yang dijadikan dasar hitung-hitungan dalam penetapan UMP. Di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional di tahun 2019 ini.
“Ditetapkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional, dalam hal ini produk demostik bruto (PDB) sebesar 5,12 persen,” paparnya.
Sementara untuk menetapkan jumlah kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan Pasal 44 ayat (1) dan (2), lanjut dia, merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jadi kenaikannya 8,51 persen dari UMP 2019,” tambah dia.
Jika mengacu pada UMP 2019 sebesar Rp2.860.382, lalu diformulasikan hitungannya dengan mengacu pada aturan yang ada, maka UMP Sulsel naik Rp243.418 atau menjadi Rp3.103.800.
“Kenaikannya Rp3,1 juta lebih. Itu bertambah Rp200 ribu lebih dari UMP 2019. Kan kita mengacu aturan perundang-perundangan yang ada. Di mana kenaikannya memang sebesar itu,” imbuh Agustinus.
Sebelumnya, Agustinus tidak menampik, kenaikan UMP ini ke depan juga bakal sulit diterapkan pada pengusaha tertentu. Utamanya, pada usaha kecil mikro menengah (UMKM).
“Begini kan masalahnya memang, di dalam klasifikasi mengenai perusahaan, ada jenis perusahaan besar, dan UMKM. Tentu saja di dalam penerapannya bisa saja, kemudian UMKM saya kira tidak akan mampu membayar sesuai UMP,” sebut dia.
Meski demikian, Disnaker akan terus membina UMKM yang ada, agar kualitas usahanya semakin meningkat. Meski belum bisa membayar upah pekerja sesuai aturan, setidaknya pihaknya akan mendorong agar para pekerjanya diberi jaminan sosial.
“Jadi kita dorong agar UMKM ini dimaksimalkan jaminan-jaminannya yang lain, seperti jaminan sosial, kesehatan, atau BPJS ketenagakerjaan. Masalahnya kalau kita mau pinalti (sanksi), masak mau disuruh berhenti orang berusaha. Kasihan ini UMKM,” tandas Agustinus.
Penetapan UMP ini akan diperkuat berdasarkan surat keputusan (SK) yang diteken gubernur Sulsel. “Iya, besok (hari ini) sudah diumumkan kenaikan UMP. Sudah juga ditetapkan dalam SK gubernur,” tegas Agustinus yang dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Gubernur Nurdin Abdullah menilai, kenaikan UMP tahun depan sudah cukup ideal dan wajar. “Kenaikan ini lumayanlah. Dari Rp2,8 juta menjadi Rp3 juta lebih. Jadi kalau saya soal UMP ini, kita harus ada keseimbangan. Jangan terlampau terlalu tinggi, malah akhirnya memberatkan dunia usaha,” kata Nurdin yang ditemui di rumah jabatannya.
Makanya, dia meminta agar para pekerja bisa lebih giat memberi kontribusi di tempat ia bekerja atau berusaha. Dengan tetap memprioritaskan kewajibannya, sebelum terlalu jauh meminta haknya sebagai pekerja.
“Oleh karena itu saya harap semua yang bekerja di semua sektor. Jangan selalu berpikir apa yang saya dapat. Tapi apa yang bisa saya berikan. Nah, kalau perusahaan itu sehat, jangankan UMP, lebih dari UMP pasti akan diberikan,” papar Nurdin.
Mantan bupati Bantaeng tak ingin sebuah perusahaan mengalami kemerosotan karena karyawan yang tidak bekerja optimal. Makanya, perusahaan dan pekerjanya harus berjalan seiring untuk meningkatkan kualitas.
“Kalau perusahaan itu terus mengalami kemerosotan dan efisiensi tidak berjalan, terus kinerja karyawan tidak signifikan, kita tahu hasilnya bagaimana. Makanya, kita harap kenaikan UMP seiring kenaikan kinerja. Kalau hanya UMP yang naik, tidak ada perubahan kinerja, kan kasihan perusahaannya. Jadi itu kita harus jaga,” pungkas Nurdin.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menegaskan, pihaknya tetap menolak besaran kenaikan UMP yang hanya kisaran Rp300 ribuan.
“Untuk sementara kita masih menolak. Kami sementara melakukan konsolidasi. Hari Senin depan, kami rencana akan melakukan pleno di tingkat SPSI membicarakan langkah yang akan diambil ” tegas Basri.
Ada dua opsi aksi yang akan ditempuh. Apakah dalam bentuk aksi demonstrasi, atau uji materil terkait penetapan UMP tersebut dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dia mengatakan, dalam menetapkan UMP, gubernur hanya mengacu pada PP 78. “Berarti gubernur hanya memperhatikan perintah pusat tanpa mempertimbangkan daerah. Itulah kita kecewa dengan sikap gubernur,” tandasnya.
Lebih jauh dia mengemukakan, dalam sejarah penetapan UMP, baru Gubernur Nurdin Abdullah saja yang menetapkan UMP di bawah 10 persen.
“Selama kepemimpinan gubernur sebelumnya, itu selalu di atas 10 persen. Kok ini di bawah 10 persen. Itu kita sesalkan,” katanya menyayangkan.
Memang, tambahnya, ada regulasi yang mengatur di PP 78. Tapi regulasi itu kontradiktif dengan Undang-undang Nomor 13.
“Artinya ada beberapa daerah bisa mengambil kebijakan di luar PP 78. Berarti tergantung lagi kepala daerahnya, apakah mau pro buruh atau tidak,” tuturnya.
Kalau tidak pro buruh, berarti gubernur menetapkan kenaikan UMP dengan argumentasi bahwa ini keinginan PP 78, dalam hal ini pemerintah pusat. Namun bila pro buruh, berarti gubernur bisa menetapkan di atas 10 persen dengan argumentasi, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel itu mencapai 7 persen lebih ditambah inflasi, harusnya di atas 10 persen ikut PDB provinsi.
Basri meminta gubernur meninjau ulang nilai besaran UMP yang akan ditetapkan sebelum diberlakukan 1 Januari mendatang.
Dia mengancam, para buruh tidak akan berhenti menggelar aksi jika penetapan UMP sebesar Rp3,1 juta tersebut tidak dibatalkan. (rhm/rus)




×


Pertama Kali Kenaikan UMP di Bawah 10 Persen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar