MAKASSAR, BKM–Salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap perusahaan, Pemerintah Kota Makassar mengundang seluruh Human Resources Departement (HRD) sebagai perwakilan perusahaan.
Adapun perusahaan yang menjadi targetnya adalah di bidang retail, jasa, perhotelan dan industri yang ada di Kota Makassar.
Kepala Bidang Penempatan Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan hal tersebut sebagai awal perencanaan bagi tenaga kerja mikro.
“Jadi kami undang dalam kegiatan perencanaan tenaga kerja agar lebih meningkatkan pemahaman kepada perusahaan khususnya HRD sebagai pengelola sumber daya manusia di perusahaan,” kata Rahmat.
Selain itu, lanjut Rahmat, pemerintah juga bisa mengetahui sebesar apa kebutuhan perusahaan dalam menentukan SDM dimasing masing bidangnya.
“Jadi ini juga ntuk mengetahui kebutuhan pekerja. Baik terkait jumlah, jenis, pola pekerjaan dan sejauh mana beban kerja yang diberikan perusahaan terhadap masing masing pekerja harus melakukan perencanaan tenaga kerja secara matang.” ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut hanya dibanyak dibebankan kepada HRD sebagai penanggung jawab SDM dari perwakilan perusahaan.
“Inilah beban HRD selaku pengelola sumber daya manusia supaya setiap perusahaan mampu mengelola individu individu yang ada di perusahaan.” ungkanya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa salah satu indikator keberhasilan perusahaan dalam merencanakan tenaga kerjanya, dapat dilihat dari sejauh mana sistem yang telah dibangun.
Bahkan perusahaan sudah mampu mengukur jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan masing masing perusahaan di tahun depan, dua tahun dan tiga tahun akan mendatang.
Olehnya dengan kegiatan seperti ini pemerintah bisa mengukur dan melihat Flickback serta mampu menganalisis beban kerja dari perusahaan sehingga tak akan ada pekerja lebih besar beban kerjanya atau produktifitasnya dari pekerja lainnya.
“Itu semua bisa diukur dengan sistem perencanaan tenaga kerja yang matang.” tutupnya.(nug)
Peningkatan Usaha, Pemkot Undang HRD
×

