MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki baru saja menjalani pemeriksaan. Ia lalu digiring ke balik jeruji besi Mapolsek Biringkanaya. Raut mukanya lemas.
Namanya Muh Umar. Berusia 48 tahun. Polisi menangkapnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, mengatakan Umar diproses hukum setelah menganiaya istrinya. Warga Jalan Rumbia, Dusun Rumbia, Desa Simbang, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros itu sebelumnya dilapor oleh anaknya. Dalam keterangannya, yang menjadi korban adalah ibunya atau istri pelaku. Bahkan sampai tak sadarkan diri.
Dijelaskan Indratmoko, peristiwanya terjadi pada Jumat (8/11). Saat itu pelaku menelepon anaknya dan meminta untuk dijemput. Namun permintaan itu tak dipenuhi. Umar pun pulang ke rumah dengan berjalan kaki.
“Setibanya di rumah, pelaku marah. Ia lalu memukul kepala bagian belakang istrinya, hingga korban pingsan,” ujar Indratmoko, kemarin.
Tak sampai di situ perbuatan Umar. Ia kemudian mengambil sapu yang gagangnya terbuat dari kayu. Selanjutnya dipukulkan ke bagian betis dan punggung korban.
Tidak lama berselang anak korban datang dan melihat kejadian itu. Dia pun berusaha menolong ibunya yang sudah tak sadarkan diri dipukuli.
Anaknya yang mencoba menghentikan ayahnya dan meminta untuk tidak menganiaya korban. Tapi bukannya menghentikan aksinya, pelaku malah mengambil parang lalu mengejar anaknya. Dari sinilah akhirnya kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku terungkap, karena ia melapor ke Polsek Biringkanaya.
Usai menerima pengaduan, aparat Polsek Biringkanaya langsung ke lokasi. Tepatnya di Jalan Selayar Blok M, Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya. Korban bernama Aminah (41) kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daya guna mendapatkan perawatan medis.
Polisi selanjutnya melakukan perburuan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang yang digunakan saat mengejar anaknya. Satu batang kayu bulat panjang berukuran 60 cm yang dipakai memukuli istrinya.
Dalam pemeriksaan petugas, Umar mengakui perbuatannya yang menganiaya istriya hingga kepalanya lebam. Ia juga menderita luka pada betis, serta memar di bagian punggung. Saat ini pelaku mendekam dalam sel tahanan Polsek Biringkanaya. (ish/rus)
Aniaya Istri Hingga Pingsan, Anak Dikejar Parang
Ayah Jengkel tak Dijemput
×

