pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Semua Proses Perizinan Dikembalikan ke SKPD

MAKASSAR, BKM–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar kini hanya fokus melakukan pelayanan. Sementara target pendapatan retribusi perizinan diserahkan ke SKPD masing-masing.
Walaupun begitu, Kepala DPM-PTSP, Andi Bukti Djufri, mengatakan, seluruh pengelolaan perizinan tetap dilakukan di DPM PTSP.
“Jadi target pendapatan retribusi sekarang diserahkan ke SKPD masing-masing. Pengelolaan perizinannya tetap di PTSP. Itu sesuai Permendagri Nomor 138, PTSP fokus pelayanan saja,” jelas Bukti.
Seluruh perizinan yang memiliki retribusi kini dikembalikan ke dinas teknisnya masing-masing. Antara lain IMB ke dinas tata ruang, Minuman beralkohol ke dinas perdagangan, izin mempekerjakan tenaga asing ke disnaker, izin trayek ke dinas perhubungan, dan Lahan kuburan ke dinas tata ruang.
Hal ini dikarenakan DPM-PTSP tidak punya wewenang melalukan pengawasan terkait beberapa izin tersebut. Pengawasan secara teknis hanya bisa dilakukan oleh dinas terkait. Sementara pengelolaan izinnya tetap di DPM PTSP.
“Pengelolaan perizinan tetap di PTSP. Kalau yang lalu targetnya kan sama PTSP. Misalnya dulu IMB ditargetkan Rp75 miliar, sekarang bukan mi saya, karena retribusinya sudah bukan di saya,” ungkap Bukti.
Teknis pelaksanaan di PTSP bintang lima nanti, akan ada satu counter khusus yang melayani perizinan ini. Di counter itu nantinya akan ada tim teknis dari dinas terkait dibantu dengan tim teknis dari DPM-PTSP.
“Jadi misal tim teknisnya dinas tata ruang dipindahkan ke sini (PTSP Bintang Lima). Jadi ada satu counter khusus dinas tata ruang. Tim teknis PTSP akan membantu disitu,” papar Bukti.(nug)



×


Semua Proses Perizinan Dikembalikan ke SKPD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar