MAKASSAR, BKM — Pinalty terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Sulsel tahun 2020 yang tidak bisa disahkan tepat waktu, kini di depan mata. Berdasarkan aturan, batas waktu untuk pengesahan Rancangan (APBD) paling lambat 30 November mendatang.
Artinya, tersisa waktu 10 hari lagi untuk menggodok item per item usulan program setiap OPD yang terangkum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam sidang-sidang komisi.
Di sisa waktu yang cukup singkat ini, muncul persoalan baru. DPRD Sulsel melalui badan anggaran (banggar) mengembalikan draft RKA yang diusulkan Pemprov Sulsel.
Menurut salah satu anggota Banggar DPRD Sulsel Selle KS Dalle, RKA yang diajukan masih mengacu pada format atau struktur OPD lama. Sementara banggar ngotot minta RKA mesti mengikuti perda OPD baru.
“Kan sudah ada perubahan struktur OPD. Seharusnya itu yang diikuti. Kalau masih mengacu pada struktur OPD lama, itu pelanggaran,” jelasnya.
Dia memberi contoh, sesuai struktur, misalnya Balitbangda sudah melebur ke Bappeda. Seharusnya RKA Balitbangda sudah masuk ke Bappeda. Tidak boleh berdiri sendiri lagi. Begitu juga OPD lingkup PU yang sebelumnya tiga, setelah dirombak, tersisa hanya dua.
Selle berdalih, RKA yang akan dibahas harus sesuai struktur baru supaya programnya realistis dan jangan ada yang tumpang tindih.
“Idealnya, RKA OPD yang sudah dimerger harusnya sudah disatukan. Kami minta diubah. Ini tidak menghambat. Bagi yang sudah biasa susun RKA, bukan hal sulit untuk menyusun ulang danmenyesuaikan dengan OPD baru,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Sulsel Rudy Djamaluddin, mengatakan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) memang masih mengajukan draf RAPBD 2020 dengan mengacu ke struktur OPD lama. Kata dia, memang perda perubahan OPD sudah disepakati, namun landasan pelaksanaannya belum ada.
“Pergub sebagai acuan pelaksanaan perda OPD baru masih berproses. Sehingga masih mengacu ke OPD lama. Justru kita salah kalau langsung mengikuti perda baru, sementara acuan atau pergubnya belum ada,” ungkapnya.
Rudy menambahkan, draf ini sebenarnya sudah dikomunikasikan. Kata dia, bila ada pergub setelah pembahasan anggaran, sebenarnya tidak akan ada masalah. Apalagi perubahan OPD bukan penghilangan atau pengurangan tupoksi.
“Hanya simplifikasi atau penyederhanaan birokrasi. Dinas yang dimerger kan tetap jadi bidang. Tetap ada programnya. Intinya hanya jadi satu komando. Itu saja tujuannya. Kami akan bahasakan kembali 25 November nanti. Tidak ada pengembalian dokumen,” terangnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, menjelaskan RKA disusun memang masih berdasarkan struktur OPD yang lama. Karena pergub untuk melaksanakan perda struktur OPD baru masih berproses.
“Perda (struktur OPD baru) memang sudah disahkan. Tapi bukan berarti langsung berlaku. Masih ada tahapan yang harus dilalui, yakni pembuatan pergub. Ini harus kita lapor ke Kemendagri dulu,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Hayat, dirinya belum mendapat informasi jelas jika draft RKA OPD dikembalikan ke Pemprov Sulsel.
“Kalau memang dikembalikan, mana? Siapa yang mengatakan begitu? Jangan bikin susah. Bola sekarang ada di tangan DPR,” tandasnya.
Sebenarnya, yang cukup dirugikan jika pengesahan APBD telat dari jadwal yang ditentukan adalah DPRD. Karena akan berdampak pada gaji anggota dewan selama enam bulan tidak dibayarkan. (rhm/rus)
Banggar Kembalikan RKA Usulan Pemprov
Masih Mengacu Struktur OPD Lama
×

