pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bunuh Kekasih Gegara tak Sanggup Tanggung Biaya Obat

MAKASSAR, BKM — Seorang pria mengenakan baju tahanan warna oranye kombinasi kuning di pinggirannya, berdiri dengan wajah lesu. Kepalanya terus menerus tunduk. Matanya kosong menatap lantai.
Di kiri kanannya ada sejumlah personel kepolisian berbaju kaus warna hitam. Sebagian di antaranya memegang senjata laras panjang.
Di depannya duduk perwira Polda Sulsel berpakaian seragam coklat. Masing-masing Kepala Bidang Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Kabiddokkes Kombes Pol R Harjuno. Mereka merilis kasus pembunuhan, Rabu (20/11).
Dijelaskan Ibrahim, pria berbaju tahanan yang berdiri di belakangnya bernama Reymundus. Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Jumince Sabneno (32), warga Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa terbungkus seprei di tepi Sungai Je’nebereng, Desa Palanassang, Senin pagi (18/11).
Menurut Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol R Harjuno, ketika ditemukan, mayat tak memiliki identitas. Jasadnya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tidak lama berselang, kerabat korban mendatangi Biddokkes.
”Paman dan tantenya yang datang. Mereka mengakui kalau mayat korban yang ditemukan di pinggir Sungai Je’neberang adalah ponakannya. Almarhumah tinggal di Jalan Manuruki Raya, Kecamatan Biringkanaya,” jelas Kombes Harjuno di Biddokkes, kemarin.
Dari sini polisi mendalami penyebab kematian korban. Sebab dari hasil visum yang dilakukan Biddokkes Polda Sulsel, di beberapa tubuh Jumince terdapat lebam. Termasuk pada bagian alat vitalnya. Kuat dugaan korban meninggal dunia setelah dianiaya. Polisi pun menggali lebih dalam dan mencari orang terdekat Jumince. Salah satunya adalah kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama lima bulan.
Perburuan pun dilakukan oleh tim gabungan, yang melibatkan Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit AKP Edy Sabhara Manggabarani. Tempat tinggal terduga pelaku teridentifikasi, yakni di Jalan Taborong, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Ia tinggal di sebuah kos-kosan.
Hanya saja, ketika tim gabungan tiba, yang dicari tak berada di tempat. Polisi mendapat informasi kalau orang yang mereka kejar tengah berada di tempat kerjanya.
Petugas kemudian bergeser ke wilayah Taeng, Kabupaten Gowa. Sebuah rumah yang tengah dalam proses pengerjaan langsung dikepung. Raymundus yang berprofesi sebagai buruh bangunan langsung disergap. Selanjutnya digiring ke posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, menurut Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim, Reymundus mengakui perbuatannya. Antara ia dan korban berstatus pacaran. Ia tega mengakhiri hidup kekasihnya itu lantaran tak lagi bisa menanggung biaya pengobatan almarhumah. Jumince disebutkan menderita penyakit yang tak kunjung sembuh.
Reymundus membunuh Jumince dengan cara mencekik lehernya. Mayatnya lalu ia bungkus dengan seprei. Selanjutnya memboncengnya menggunakan motor Suzuki Smash warna oranye DD 2092 JM, lalu membuangnya di tepi Sungai Je’neberang.
”Setelah membuang mayat korban, tersangka kembali ke kos-kosannya. Sebelumnya sempat singgah makan bakso,” ujar Kombes Ibrahim.
Tersangka menganiaya korban ketika tertidur. Awalnya memukul pada bagian wajah. Kemudian mencekik leher dari arah belakang.
Setelah mengetahui pacarnya sudah tak bernyawa, tersangka kembali memukulnya dengan bambu. Tujuannya agar kaki korban bisa dilipat. Selanjutnya mayatnya dibungkus dengan menggunakan seprei warna putih biru.
Dari hasil visum, disebutkan bahwa penyebab kematian korban karena jalur pernapasan yang terhambat. Selain itu, dari otopsi yang dilakukan, ditemukan ada penyakit TBC yang diderita oleh korban. Hal itu berkesesuaian dengan penemuan obat yang ada di dalam kamar.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa satu buah bambu yang digunakan memukul korban. Ada pula selembar seprei warna biru putih, serta satu unit motor Suzuki Smash. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. (ish/rus)



×


Bunuh Kekasih Gegara tak Sanggup Tanggung Biaya Obat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar