MAKASSAR, BKM– Rapat pembahasan draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020 terus bergulir dan dikebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar.
Selasa, (19/11) rapat pembahasan KUA-PPAS di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar telah masuk rapat kedua. Pembahasan ini ditargetkan harus selesai paling lambat akhir bulan ini, 30 November 2019.
Pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS 2020 bisa dibilang cukup lambat. Bagaimana tidak, lambannya pembahasan, kata dewan disebabkan karena draft KUA-PPAS dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Makassar lambat diajukan. Sedangkan dari versi pihak Pemerintah Kota Makassar pembahasan belum digelar karena anggota dewan masih sibuk dalam urusan reses.
Dari saling tuding kedua pihak itulah berdampak pada pembahasan KUA-PPAS 2020 sangat molor dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD. Tahapannya atau mekanisme penetapan APBD dilakukan pada bulan Juni seharusnya draft KUA PPAS sudah masuk di DPRD.
Menyikapi keterlambatan pembahasan KUA-PPAS APBD 2020, Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Kota Makassar, Musaddaq angkat bicara. Dia menilai bahwa pembahasan KUA-PPAS yang mulai digelar bulan ini sudah melebihi kata terlambat. Pasalnya kalender penganggaran sudah diatur dalam kemendagri dan jelas regulasi dan jadwal-jadwalnya.
“Kalau keterlambatan disebabkan oleh Pemkot maka, Pj Wali Kota tidak boleh menerima gaji. Sebaliknya, jika DPRD yang menjadi sebab, resikonya ada di DPRD yang akan tidak menerima gaji pokok dari Januari hingga Juni,” katanya.
Menurutnya, keterlambatan pembahasan APBD Pokok merupakan kebiasaan yang tidak baik. Pasalnya pihak DPRD memiliki waktu yang terbatas untuk memeriksa dan mengoreksi program dari masing-masing SKPD. Dengan waktu tersisa kurang lebih 11 hari kurang efektif untuk membicarakan perencanaan Kota Makassar selama satu tahun kedepan.
“Dengan waktu yang telah ditetapkan itu seharunya banyak waktu bagi eksekutif dan legislatif melakukan pembahasan. Jika seperti ini, maka pihak DPR merasa terbatas melakukan pemeriksaan, apalagi jika harus mengejar akhir November,” ucapnya, Selasa (19/11).
Dengan begitu, potensi adanya program-program atau anggaran yang tidak realisitis akan ada. Anggaran siluman bisa jadi akan terselip jika wakil rakyat tidak jeli melihat program-program yang direncanakan. Apalagi jika proses pembahasan anggaran tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan waktu yang sangat mepet dipastikan partisipasi publik tidak punya waktu untuk terlibat memberikan masukan. Potensi-potensi terjadinya transaksi tidak lazim akan muncul. Akan ada anggaran yang tidak rasional jika DPRD tidak memperhatikan dengan baik,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, anggota Badan Anggaran (Banggar), Hasanuddin Leo, mengatakan, bahwa hingga saat ini DPRD bersama TAPD masih membahas kebijakan umum atau arah anggaran Kota Makassar. Untuk persoalan teknis atau anggaran dari masing-masing program akan dibahas setelah pengesahan KUA.
Terkait tenggat waktu yang diberikan dalam menyelesaikan pembahasan APBD pokok, Hadanuddin Leo mengatakan tidak terlalu memikirkan dampaknya. Ia pun tidak bisa menjamin untuk menyelesaikan hingga 30 November mendatang jika melihat kondisi saat ini.
Sehingga konsekuensinya pun akan diterima. Anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan DPRD harus bekerja secara obyektif dan profesional.
“Anggaran tidak realistis kita upayakan akan periksa baik-baik. Itu persoalan detail yang akan dinas di plafon anggaran. Dalam pembahasan ini kita harus kritis, harus melihat realita yang ada di lapangan. Kita harus bekerja, tetap bijaksana dengan tetap menomor satukan kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (arf)
Kopel Akui Pembahasan KUA-PPAS APBD Terlambat
×

