pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Inspektorat Temukan Kerugian Negara

Proyek di Dua Rumah Sakit

MAKASSAR, BKM — Inspektorat Sulsel menemukan kierugian negara untuk dua proyek di Sulsel. Kedua proyek tersebut yakni RSUD Sayang dan RSUD Labuang Baji. Untuk RSUD Sayang Rakyat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp14 juta. Sementara di RSUD Labuang Baji Rp26 juta.

Meski nilainya terbilang kecil, tetapi kerugian negara tersebut harus dikembalikan. Hal tersebut diketahui setelah Pemprov Sulsel menggelar Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Senin (25/11).
Sidang tersebut dipimpin Sekprov, Abdul Hayat Gani dan dihadiri sejumlah stakeholder terkait seperti Inspektorat.
Sidang kali ini membahas terkait kerugian negara yang diakibatkan pelaksanaan proyek pekerjaan di dua rumah sakit pada tahun 2017 dan 2018 silam. Rumah sakit tersebut diantaranya RSUD Sayang Rakyat dan RSUD Labuang Baji.
Inspektur Inspektorat M Salim menjelaskan, ada masing-masing satu item proyek di dua rumah sakit tersebut yang dinilai telah merugikan negara. Kerugiannya adalah, perusahaan yang melaksanakan kegiatan, tidak bisa merampungkan pekerjaannya 100 persen hingga selesai tahun berjalan sesuai target. Akibatnya, ada kerugian negara.
Salim mengemukakan, di RSUD Sayang Rakyat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp14 juta. Sementara di RSUD Labuang Baji Rp26 juta.
“Itu satu item kegiatan yah. Masing-masing satu proyek di RSUD Sayang Rakyat dan RSUD Labuang Baji,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dari hasil Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi, pelaksana kegiatan atau yang mengerjakan proyek dimaksud, harus mengembalikan kerugian yang telah dihitung secara seksama.
Salim enggan merinci perusahaan yang dimaksud harus membayar ganti rugi tersebut.
“Yang pasti ada yang harus mengembalikan Rp14 juta dan Rp26 juta,” jelasnya.
Perusahaan dimaksud diberi deadline atau batas akhir pengembalian kerugian negara tersebut. Untuk yang bernilai Rp14 juta, diberi waktu selama dua bulan, yakni November hingga Desember untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi Pemprov Sulsel. Sementara yang senilai Rp26 juta, diberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan ganti rugi tersebut.
“Yang pastinya, kita harus kejar kerugian negara tersebut. Ini ditemukan setelah Inspektorat mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelasnya.
Agar tuntutan Pemprov Sulsel tersebut segera ditindaklanjuti perusahaan terkait, Salim mengaku pihaknya sudah mengantongi jaminan dari keduanya.
“Kita sudah pegang surat jaminannya. Jadi tidak khawatir lagi,” tegasnya.
Dia menambahkan, persoalan serupa sudah banyak ditemukan Pemprov Sulsel sebelum-sebelumnya. Termasuk ada item proyek di Dispora yang mengalami nasib serupa. Namun dia merinci lebih lanjut lagi. Dan tidak menutup kemungkinan hal itu juga terjadi di OPD lainnya. (rhm)




×


Inspektorat Temukan Kerugian Negara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar