pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Usul Dinas Penataan Ruang Kembali Urus IMB

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, meminta Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan pengurusan izin-izin yang ada.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Fasruddin Rusli, mengatakan, lambannya pengurusan izin di Makassar itu disebabkan sempitnya ruang gerak dan kewenangan dari Dinas Penataan Ruang. Di mana penerbitan izin sekarang ini dilakukan oleh Dinas PM-PTSP Kota Makassar.
“Kemarin itu kami sudah melakukan evaluasi monitoring bersama dinas penataan ruang. Pada waktu itu kami meminta kepada dinas penataan tuang untuk percepat pengurusan soal IMB. Namun dikatakan disitu, IMB juga masuk kewenangan DPM-PTSP Kota Makassar. Sehingga prosesnya agak lambat,” kata Acil sapaan akrabnya, Kamis (05/12).
Harusnya lanjut Acil, pengurusan dan penerbitan izin-izin khusunya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang, tidak lagi melalui Dinas PM-PTSP Kota Makassar. Yang ujung-ujungnya membuat orang-orang bingung harus bolak balik.
“Kami berkeinginan bagaimana dinas penataan ruang diberikan kembali kewenangan untuk mengelola IMB serta izin-izin lainnya. Karena orang-orang bisanya bingung sudah urus di dinas ini, pergi lagi ke dinas itu. Jadi banyak makan waktu. Bagusnya kalau pengurusan izin dikembalikan seperti dulu lagi,” tambahnya.
Soal pengawasan lanjut Acil, tetap kewenangan Dinas PM-PTSP Kota Makassar. Namun untuk penerbitan izin-izin utamanya IMB sebaiknya kewenangan Dinas Penataan Ruang.
“Terlalu banyak pintu-pintu yang mesti dimasuki kalau mau mengurus IMB. Sekarang inikan kalau mengurus IMB pertama di dinas penataan ruang, selesai diproses dan dikontrol di lapangan, dilaporkan lagi ke Dinas PM-PTS, kadang pula bertolak belakang jadi izin-izin susah untuk terbit. Kembalikan fungsinya saja masing-masing,” tutupnya. (arf)




×


Dewan Usul Dinas Penataan Ruang Kembali Urus IMB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar