pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Desak Tutup THM Publiq

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menutup aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Arief Rate.
Adapun tempat yang dimaksud adalah Publiq Dine and Wine. Di mana tempat usaha tersebut memiliki izin-izin yang tidak sesuai dengan peruntukan. Parahnya, Publiq diduga menjual minuman beralkohol (minol) secara ilegal atau tidak mengantongi izin.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Abdi Asmara, mendesak, ke Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengambil sikap tegas menyikapi aktivitas Publiq yang jelas-jelas melabrak aturan.
Selain menjual minol tanpa izin, waktu beroperasi Publiq terbilang lama. Jika mengacu pada regulasi nomor 05 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karoke, klub malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita, sementara dari Publiq beroperasi melebihi batas waktu tersebut.
Sehingga menurut Abdi, apa yang dilakukan pemilik THM Publiq sudah sangat jelas merupakan pelanggaran berat, di mana itu tertuang dalam aturan perda THM tersebut harus mendapat sanksi berat.
“Kalau ada THM yang melaksanakan kegiatan operasinya tidak sesuai izin itu jelas pelanggaran berat, jadi pemkot harus segera bertindak menutup tempat tersebut. Nanti kami dari komisi C turun kelapangan meninjau lokasinya yang terindikasi melanggar,” jelasnya, Rabu (11/12).
Sementara itu, SKPD terkait seperti Satpol PP, Dinas PM-PTSP Kota Makassar dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar hingga pihak kecamatan dan kelurahan harus segera berkoordinasi dalam menindaki kasus ini.
“Dalam menegakkan aturan harus tegas. Sudah jelas-kan dalam aturan perda atau perwalinya operasional THM. Peredaran minol juga jelas ada aturannya, jadi tunggu apalagi untuk bertindak,” imbuhnya. (arf)




×


Dewan Desak Tutup THM Publiq

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar