pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

NA: Yang Main-main akan Non Job

Pejabat Eselon II Bakal Kehilangan Jabatan

MAKASSAR, BKM — Struktur baru kelembagaan Pemprov Sulsel mulai diberlakukan awal Januari 2020 mendatang.
Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah sudah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) terkait pemberlakuannya.

Jika mengacu pada struktur baru, sejumlah OPD bakal hilang karena dilebur ke OPD lain. Karena itu, dipastikan sejumlah pejabat eselon II bakal kehilangan jabatannya.
Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menggodok nama-nama pejabat yang akan diplot pada posisi strategis tersebut.
“Tunggu tanggal mainnya. Ini masih digodok, jadi kita tidak asal mengangkat orang,” kata Nurdin di rumah jabatannya, Rabu (11/12).
Untuk Kepala OPD yang dilebur dinasnya, Nurdin menjamin semua akan kebagian jatah jabatan. Pemprov tidak akan membuka lelang lagi, cukup rotasi.
“Kalau eselon II kan tinggal dilantik, nggak perlu ikut lelang. Ya, yang bagus ngapain harus non job, tapi yang main-main (kerjanya) ya harus non job,” tambahnya.
Mantan Bupati Bantaeng itu mengaku, cukup setahun untuk mengevaluasi kinerja bawahannya selama ini. Mereka yang tidak bisa bersinergi dan minim inovasi tentu didepak.
“Ini kan sudah satu tahun loh, cukup waktu untuk mengevaluasi. Sekarang dalam proses, kita lihat siapa yang berprestasi, yang tidak prestasi ngapain,” jelasnya.
“Mau sinergi nggak, yang kedua transparansi. Kemudian inovasi. Dalam artian dia selalu bikin sebuah perubahan-perubahan menuju ke perbaikan,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menambahkan, pengisian pejabat pada struktur baru tengah diproses. Belum ada jadwal pasti kapan mereka akan dilantik.
“Kita fokus dulu pacu anggaran. Soal pelantikan belum ada petunjuk, tapi memang tahun ini. Bisa saja minggu depan kalau pak Gubernur mau,” kata Hayat.
Ia mengaku Pergub soal perubahan OPD ini sudah rampung. Pun, Kemendagri juga sudah menyetujui perubahannya. “Kita juga koordunasi dengan KASN, takutnya ada yang disalahi. Kalau Pergubnya sudah rampung, Kemendagri juga sudah bilang ok,” tukas Hayat.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Kelembagaan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Sulsel, Muh Khaddafi menegaskan, perubahan struktur baru ini ditetapkan dalam Perda Nomor 11/2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda ini sudah melalui tahapan penetapan di Kemendagri. Pergub atas itu sebagai tindak lanjut atas perdanya, juga sudah disiapkan.
Hanya saja, dia mengaku pergub penerapan struktur baru ini baru akan berlaku bersamaan dengan pengisian dan pelantikan pejabat yang mengisi posisi itu.
“Nanti pergub berlaku pada saat sudah dilantik pejabatnya. Kalau belum dilantik, belum berlaku dan belum boleh dipublikasikan walaupun sudah siap Pergub-nya. Kan ada dalam nomenklaturnya disitu, dia berlaku apabila telah dilaksanakan pelantikan,” kata Khadaffi.
Berdasarkan Perda Nomor 11/2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, disebutkan, ada beberapa OPD yang dirampingkan. Adapula yang berganti nama dan struktur di bawahnya ikut berubah.
Dia menyebutkan, jumlah biro di lingkup sekretariat daerah Sulsel menjadi delapan biro dari yang dulunya sembilan. Lalu untuk lingkup kedinasan juga berkurang menjadi 26 dinas, termasuk badan yang sekarang menjadi sembilan saja.
“Kan ini memang tidak banyak berubah, beda waktu perubahan di tahun 2016 disitu sebagian besar berubah OPD. Biro Ortala juga berubah di struktur dibawahnya. Berubah nama juga. Sebelumnya kan Biro Organisasi dan Tata Laksana, sekarang jadi biro organisasi sesuai pedoman Mendagri,” pungkas Khadaffi.
Adapun nomenklatur perangkat daerah yang berubah ataupun digabung di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Sementara, untuk tingkat sekretariat daerah yang berubah yakni Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, dan Biro Administrasi Pimpinan. (rhm)




×


NA: Yang Main-main akan Non Job

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar