MAKASSAR, BKM — Presiden Jokowi menggulirkan wacana menarik terkait kewenangan tata kelola guru yang sekarang berada di pemerintah daerah, dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.
Menurut Jokowi, penanganan teknis, kebijakan ada di pemerintah pusat. Jadi saja nanti guru ditarik lagi ke pusat.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Guru Indonesia sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian ingin menarik penanganan guru yang saat ini ada di daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), Ramli Rahim, sebenarnya wacana itu sudah cukup lama digulirkan. Pelibatan guru dalam politik praktis menjadi masalah utama dan seringkali guru-guru harus menjalani hukuman yang sebenarnya dilakukan oleh para pimpinan daerah tanpa dasar yang cukup. Apalagi jika dalam pilkada tersebut pimpinan daerah berposisi sebagai petahana.
Selain itu penanganan guru oleh daerah sangat beragam, sehingga menimbulkan kesenjangan antara guru di satu daerah dengan guru di daerah lain. Misalnya kita membandingkan antara pendapatan guru di DKI Jakarta yang seluruhnya sama dengan upah minimum provinsi atau lebih dari itu dibanding dengan Kabupaten Maros yang memberikan upah hanya Rp100.000 per bulan. Ketimpangan lain adalah penggantinya pemerintah daerah mengusulkan pppk ataupun formasi PNS karena ketidakseimbangan keuangan daerah sehingga yang menjadi korban adalah guru-guru kita yang harus dibayar murah oleh pemerintah daerah.
“Rekrutmen guru yang dilakukan di daerah juga sangat tidak jelas karena pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer sementara di lapangan kebutuhan akan guru sangat mendesak baik karena pensiun masuk ke struktural atau diangkat menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah,” jelasnya.
Menurut dia, rekrutmen guru sangat tidak jelas prosesnya sehingga kualitas terabaikan. Bahkan empat kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru sama sekali tidak terdeteksi dalam proses rekrutmen guru di daerah-daerah. Pengangkatan guru pun kadang sangat berlebihan meskipun semuanya berstatus non PNS terkadang kebutuhan guru hanya dua orang tapi yang diterima lima orang, bukan karena kebutuhan sekolah tetapi karena mengakomodir orang-orang penting daerah yang mengajukan anak-anak mereka menjadi honorer di sekolah-sekolah.
“Masalah lain pendidikan kita adalah alokasi anggaran pemerintah daerah terhadap pendidikan yang sangat minim tercatat enam kabupaten/kota dan satu provinsi di Indonesia yang menganggarkan APBD mereka di atas 20 persen,” tambahnya.
Karena itu, IGI sangat setuju jika kewenangan guru ditarik ke pusat sehingga tak lagi terjadi saling menyalahkan antara pemda dan pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad mengatakan pada dasarnya apapun kebijakan yang dikeluarkan pusat, Pemprov Sulsel sebagai perpanjangan tangan tentu harus ikut.
Namun, kata Setiawan, ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan.
Diantaranya terkait penggajian, pemberian tunjangan, persoalan administrasi, pembinaan, karir, hingga kompetens guru. Jika dikelola pusat, otomatis rentang kendalinya cukup panjang.
“Tapi di era sekarang, dimana IT sudah sangat maju, mungkin pusar sudah merasa tidak ada persoalan akan hal ini. Tentu sudah ada kajian yang dilakukan untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan,” ungkap Aswad, Senin (16/12).
Namun yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat juga, tambahnya, adalah terkat UU No.23 Tahun 2014. Di situ disebutkan jika segala bentuk aturan, seperti fungsi manajemen, pelaksanaan, monitoring pemerintah di daerah dan sebagainya, menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.
“Saya kira itu juga harus menjadi pertimbangan,” tandasnya. (rhm)
IGI Respons Pusat Ambil Alih Kelola Guru
×

