pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Waspada, Narkoba Baru Ekstrak Ganja Beredar

MAKASSAR, BKM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengungkap adanya jenis narkoba baru yang beredar di daerah ini. Yakni berupa ekstrak ganja (Syntethic Cannabinoid) dengan nama kimia 4-Fluro-MDMB-Butikana. Jenis itu belum termasuk di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba tersebut diamankan BNNP pada 25 November 2019 lalu. Dikirim dari Hongkong dalam sebuah paket. Pengungkapannya merupakan hasil kerja sama dengan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sulsel.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, mengungkap hal itu ketika merilis hasil pengungkapan kasus selama tahun 2019 di kantornya, Selasa (17/12). Sejumlah barang bukti diperlihatkan kepada wartawan.
Tahun ini, BNNP Sulsel mengamankan 29 orang tersangka. Untuk
laporan kasus narkotika (LKN) pidana berjumlah 18 kasus, dan LKN TPPU 1 kasus.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sabu 16.144,16 gram, ganja 14.535 gram, dan 1.506 butir ekstasi. Sementara barang bukti TPPU hasil kejahatan narkotika, yakni satu kapal, sebidang tanah, uang Rp50 juta dan satu unit sepeda motor.
”Untuk narkotika jenis sabu, tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan kurir. Sabu yang dibeli lalu dikirim untuk diserahkan kepada pembeli. Sebagian besar sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia, khususnya Tawau. Dikirim lewat jasa pengiriman dan kurir melalui transportasi laut dari Nunukan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare,” jelas Idris.
Untuk narkotika jenis ekstasi, BNNP dua kali mengungkap kasus dengan jumlah barang bukti cukup besar. Pada bulan September, terungkap kepemilikan 497 butir ekstasi. Kala itu, BNNP bekerja sama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, serta AVSEC Bandara Sultan Hasanuddin.
Tersangka diketahui berangkat dari Pekanbaru, Riau untuk mengambil dan membawa ekstasi menuju Makassar dengan menggunakan pesawat. Barang haram tersebut disembuntikan di badannya.
”Sesampainya di Bandara Sultan Hasanuddin, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka AD, yang beralamat di Samarinda, Kalimantan Timur. Ditemukan 497 butir ekstasi merek Lego berwarna,” terang Idris lagi.
Pengungkapan kedua berlangsung di bulan Oktober. Barang bukti yang diamankan lebih besar lagi, yakni 999 butir. Kasus ini terbongkar di Jalan Kandea, Kota Makassar.
Berawal dari laporan masyarakat, tim BNNP kemudian turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada seseorang yang dicurigai mengambil sebuah bungkusan di bawah gardu listrik samping kanal Jalan Kandea.
Selanjutnya petugas BNNP melakukan pengejaran terhadap target yang menggunakan sepeda motor. Orang berinisial MK tersebut berhasil ditangkap di Jalan poros Makassar-Maros, tepatnya di depan bandara lama Kabupaten Maros. Dari tangannya disita 999 butir ekstasi merek BOM warna biru.
Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diamankan tersangka Agus yang merupakan tersangka pengedar sabu di Nunukan. Uang hasil penjualanya kemudian ia transfer ke rekening bank atas nama istrinya.
Guna menyamarkan hasil penjualan narkotika tersebut, tersangka membeli sejumlah barang. Yakni kapal kayu untuk memuat barang antarpulau, sebidang tanah di Kabupaten Barru, gadai sawah senilai Rp50 juta, dan sepeda motor.
Oleh penyidik, barang bukti tersebut telah disita dengan nominal keseluruhan sebesar Rp1 miliar. Kasus TPPU ini berasal dari tindak pidana asal narkotika yang terjadi pada bulan Februari 2019, dengan barang bukti sabu sebanyak 6.000 gram. Tempat kejadiannya di Nunukan, Kalimantan Utara dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan terbaru oleh tim BNNP, lanjut Idris Kadir, yakni kasus sabu seberat 3,7 kg di Parepare. Ada empat orang tersangka yang merupakan jaringan Tawau (Malaysia), Nunukan (Kalimantan Utara), dan Parepare (Sulawesi Selatan). Modus operandinya, tersangka menempelkan barang bukti pada badan, tepatnya di bawah payudara. (*/rus)




×


Waspada, Narkoba Baru Ekstrak Ganja Beredar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar