MAKASSAR, BKM — Terhitung mulai 1 Januari 2020, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019, resmi berlaku. Dalam Perpres ini salah satu di antaranya mengatur tentang besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sesuai Perpres ini, untuk kelas 1 mengalami penyesuaian dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per peserta, kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per peserta, dan kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta.
Terjadinya penyesuaian tarif ini, telah membuat banyak peserta BPJS Kesehatan juga melakukan penyesuaian kelas. Seperti disampaikan dr Donni Hendrawan MPH, Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal (Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Maluku), di Kota Makassar misalnya, dari 21.119 yang datang berkunjung ke kantor BPJS, sebanyak 2.766 peserta mengajukan penurunan kelas baik dari kelas 1 ke kelas 2 atau 3 maupun dari kelas 2 ke kelas 3. Namun demikian, ada juga yang mengajukan penaikan kelas sebanyak 15 orang.
”Untuk daerah lainnya di wilayah Sulselbartramal ini, masih sedang dilakukan pendataan. Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Tapi khusus di Makassar, peserta yang telah melakukan penurunan kelas sebanyak 2.766 orang dan 15 peserta mengajukan penaikan kelas,” kata Donni Hendrawan didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy E.L Borotoding, Asisten Deputi Bidang SDM UKP, Dahniar Hasyim Dahlan, SE. MM. AAAK, dan Kepala Bidang SDM UKP KC Makassar, Kharis Hidayatullah dalam acara Ngopi Bareng Media, Rabu (8/1).
Donni mengakui, terjadinya penyesuaian tarif ini tentu akan membuat daya mampu masyarakat jadi menurun. Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan tidak akan membatasi berapa banyak peserta yang boleh menyesuaikan kelasnya.
”Berapapun jumlah peserta yang akan melakukan penyesuaian kelas akan kita layani. Karena ini menyangkut kemampuan untuk membayar iuran. Bahkan, jika ada peserta yang tidak mampu lagi untuk membayar iuran, bisa mendaftar ke dinas sosial untuk dimasukkan sebagai penerima bantuan iuran yang akan dibiayai oleh pemerintah baik melalui APBN maupun APBD,” kata Donni. (mir)
2.766 Peserta BPJS Turun Kelas
×

