MAKASSAR, BKM — Penertiban gudang dalam kota masih belum maksimal. Dinas Perdagangan Makassar mengaku terkendala pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kendati SK penertiban telah diteken Pj Wali Kota Makassar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, mengatakan, pihaknya baru akan menjadwalkan penertiban setelah DPA disetujui.
“Kendala sehingga eksekusi gudang – gudang nakal belum dijadwalkan karena persoalan DPA Dinas Perdagangan yang belum disetujui di level tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD,” ungkap Yasir.
Namun dia menekankan, jika DPA Dinas Perdagangan telah disetujui, pihaknya langsung menjadwalkan penertiban terhadap 15 objek gudang yang telah di SK-kan.
Gudang yang masuk dalam target sasaran Pemkot Makassar ini telah melalui hasil telaah hukum dengan berkonsultasi dengan kejaksaan guna meminimalisir kemungkinan adanya perlawanan hukum di kemudian hari.
Andi Yasir menambahkan, penertiban gudang kali ini memang berbeda dengan penertiban sebelumnya, dimana objek gudang yang menjadi sasaran kali betul – betul dilakukan berdasarkan data dan by objek alias tidak dilakukan secara kolektif. Sehingga legal standing atau dasar hukum penertiban ini memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, Ketua Tim TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Muhammad Ansar meminta para kepala SKPD untuk tidak terpaku pada DPA dalam melakukan satu kegiatan.
“Saya kira organisasi yang baik dan modern, tidak harus selalu terpaku pada pendanaan. Kita (OPD) harus kreatif yah. Saya mau lihat, apakah DPA-nya belum ditandatangani atau bagaimana,” jelasnya.
Dia menambahkan, akan menanyakan persoalan ini ke kadis terkait. (rhm)
Penertiban Gudang Terkendala DPA
×

