MAKASSAR, BKM–Para kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel dilarang ke luar daerah selama 25 hari kedepan. Hal ini untuk memudahkan BPK mengaudit pengelolaan keuangan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, bahkan memerintahkan supaya seluruh kepala OPD di lingkup pemprov untuk kooperatif menerima BPK dalam mengaudit keuangan setiap OPD. Olehnya ia menegaskan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak dulu dinas keluar kota.
Ia mendorong, jika ada tugas ke luar Makassar, para Kepala OPD bisa memerintahkan bawahannya untuk diwakili. Tujuannya supaya memperlancar koordinasi, komunikasi, dan data kepada BPK.
“Kalau bisa ditahan, kalau ndak harus wajib, selama 25 hari, sorong ke kepala bidang dulu yang berangkat. Karena pada ending terakhir itu yang bertanggung jawab adalah kepala OPD,” kata Hayat, Rabu (29/1).
Hayat mengatakan, jika OPD berada ditempat saat pemeriksaan BPK, kerja setiap OPD akan lebih cepat. Jangan sampai kerja-kerja ini yang akan memperlambat.
“Jangan sampai terlambat lagi. Kalau misalnya cuma seminar atau apa, subbid lah atau kabid yang berangkat, dia (kepala OPD) tinggal. Bantu dulu BPK lah,” ucap Hayat.
Sementara sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono menyampaikan, terhitung mulai 28 Januari hingga 25 hari kedepan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal untuk laporan keuangan di tahun 2019. Rencananya, pemeriksaan akan dibagi menjadi dua tahap.
Untuk tahap pertama BPK akan melalukan research sebelum pemprov menyelesaikan laporan keuangan. Sementara untuk tahap kedua dilakukan setalah pemerintah beserta jajarannya menyelesaikan laporan keuangan tersebut.
“Ini tahap pertama jadi kami lakukan research sebelum laporan keuangan itu selesai dan disampaikan pemprov kepada BPK. Nanti untuk tahap kedua kami lakukan setelah Pemprov menyelesaikan laporan keuangan daerah dan menyampaikan ke BPK,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan setelah proses audit tersebut, BPK akan menerbitkan rekomendasi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHK tujuannya, selain memberi opini atas kewajaran laporan keuangan, juga akan menyampaikan temuan-temuan yang didapat.
“Kalau selama pemeriksaan kami menemukan ketidak patuhan terhadap peraturan kami harus memasukkan di LHP. Selanjutnya sampaikan kepada DPRD Provinisi, atas temuan pasti akan ada rekomendasi,” terangnya.
Tujuannya, sambung Wahyu, agar pemerintah bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
“Rekomendasi ini tujuannya agar Pemda melakukan perbaikan terhadap pengelolaan yg masih tidak sesuai dengan perundang-undangan,” sambungnya.
Olehnya, pihak BPK meminta agar pemprov memerintahkan kepada seluruh OPD agar bersiap-siap dan kooperatif memberikan informasi dan data yang dibutuhkan BPK.
“Karna pemeriksaan akan lancar dan baik apabila ada keterbukaan dari seluruh kepada OPD dan jajarannya. Kita juga meminta ke gubernur agar memerintahkan jajaranny menyiapkan data-data,” harapnya.(nug)
Kepala OPD Dilarang Keluar Daerah
×

