MAKASSAR, BKM –Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan AP Petta Rani, untuk sementara tidak beroperasi atau ditutup. Pelayanan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PPKB)hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Jalan Andi Mappanyukki dan kantor Samsat Sudiang.
Penutupan dilakukan karena ketersedian alokasi alat pembayaran pajak menggunakan sistem elektronik registrasi indentifikasi yang disediakan Korlantas Polri terbatas. Hanya dua alat yang ada di Makassar.
“Memang sejak senin pelayanan pajak kendaraan di kantor Samsat Petta Rani ditutup sementara. Kalau semuanya sudah konek dan sudah bisa berfungsi, pasti kita akan buka kembali secepatnya,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, melalui Kepala Seksi STNK Samsat Makassar, Kompol Aryo, kepada BKM, Selasa (11/2).
Apalagi, kata Aryo, sistem penginputan data yang ada di kantor Samsat Petta Rani masih menggunakan cara manual. “Kalau kantor Samsat yang di Petta Rani hanya difungsikan sebagai kantor Samsat pembantu saja. Untuk melayani pembayaran pajak 1 tahun dan 5 tahun saja,” pungkas Aryo.
Aryo menambahkan, dari seluruh kantor samsat yang ada di seluruh wilayah Sulsel, hanya kantor samsat di Makassar saja yang mendapat dua alat ERI tersebut. Sedangkan untuk daerah lain di Sulsel, hanya mendapat satu unit saja.
Dengan adanya sistem ERI yang berbasis online ini, nantinya akan mudah diakses melalui jaringan internet. Ia berharap supaya alat sistem ERI tersebut dapat juga difungsikan di kantor Samsat Petta Rani.
“Saya sedang berupaya untuk meminta ke bagian IT Korlantas. Agar alat sistem ERI ini, bisa juga dipasang di kantor Samsat Petta Rani.Agar mempermudah untuk mem-backup, dua kantor samsat lainnya yang ada di Kota Makassar,”harapnya.(mat)
Samsat Petta Rani Ditutup Sementara
×

