MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menilai tidak setuju dengan RUU Omnibus yang menerapkan sistem upah per jam. Sebab akan mengurangi hak-hak para pekerja, dan buruh akan diperbudak oleh para pengusaha.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Wahab Tahir. Ia mengaku, pro kontra mengenai RUU Omnibus ini wajar terjadi karena hal tersebut mengenai nasib para buruh. Sejauh ini, RUU Omnibus Law juga menurutnya masih dibahas oleh pemerintah pusat dan DPR. Namun dirinya juga cukup prihatin dengan adanya, keluhan para buruh yang menilai regulasi tersebut justru tidak mewakili hak-hak para buruh.
“Saya kira itu masih digodok di pusat RUU Omnibus Law ini. Tapi sejauh ini, kita mendengar aspirasi para buruh mengenai itu (RUU Omnibus) ada memang beberapa point yang tidak kami setuju soal itu. Apalagi soal upah minimum dan pemotongan pesangon itu sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada para buruh, kasian mereka kalau begitu,” ungkapnya, Rabu (12/2).
Terlebih lagi, kata legislator Fraksi Partai Golkar Makassar ini menilai, aturan dan standar Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja selama ini sudah tepat. Sebab mengenai upah per jam yang diatur pemerintah, malah justru lebih menguntungkan pihak perusahan ketimbang nasib para pekerja. Olehnya itu, dirnya lebih mengusulkan UU saat ini tidak menghapus hak-hak dan perlindungan buruh.
“Sejauh ini kita minta tidak menghapus perlindungan hak buruh, karena masing-masing provinsi juga memiliki standar upah minimum bagi pekerjanya dan itu beda-beda. Kalau itu kita serahkan ke pengusaha, maka akan kacau, sistem sekarang sudah bagus. pengusaha dan buruh ini bukan persoalan raja dan anak buah, yang mau-maunya perusahaan itu atur upah berdasarkan jam,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Makassar, Saharuddin Said, juga mengungkapkan, agar pro kontra RUU Omnibus Law ini tidak untuk menghapus hak dan kepentingan masyarakat yang notabenenya para buruh. Diubahnya RUU atas dasar untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperbudak dan memiskinkan nasib para buruh.
“Sebenarnya regulasi RUU itu dibuat mengawali kepentingan ketenagakerjaan, jika draf mengatur untuk upah minimum, saya pikir itu bukan untuk melindungi para buruh. Saya juga menolak kalau seperti itu. Kalau RUU dibuat untuk memudahkan investasi, ok. Tapi kalau menghilangka hak buruh dengan regulasi itu saya tidak setuju,” bebernya.
Terpisah, Koordinator Serikat Buruh Sulsel, Andi Mallanti mengatakan, pihaknya masih mengikuti terus perkembangan dari RUU Omnibus Law yang dibahas pemerintah pusat.”Kita masih kaji dulu bersama teman-teman dari hasil pembahasa RUU tersebut,” singkatnya.(ita-jun)
Dewan Minta RUU Omnibus Harus Berpihak ke Buruh
×

