MAKASSAR, BKM — Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan, mendesak ke Pemerintah Kota Makassar segera turun menertibkan dan menindak tegas pengecer miras (minuman keras beralkohol) yang sampai saat ini masih marak ditemukan sejumlah titik.
Bukan hanya pengecer miras, FPI Sulsel juga meminta pemerintah kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun melakukan razia tempat penginapan, kos-kosan hingga hotel yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat prostisusi dan maksiat.
Dewan Syuroh FPI Sulsel, Abu Thoriq, kepada BKM, Senin (17/2), mengatakan, niat turun melalukan menertibkan tempat-tempat maksiat tetap ada. Seperti razia rumah kos-kosan, wisma dan hotel yang sering dijadikan sebagai tempat prostitusi dan berkumpulnya pasangan yang bukan resmi suami istri. Pengecer miras juga tidak lupa akan razia nanti.
“Tidak lama lagi kan masuk bulan ramadan. Sudah seharusnya pemerintah kota turun melakukan penertiban. Kalau kami tetap akan turun melakukan razia seperti tempat penginapan dan pengecer miras,” tegas Thoriq.
Sejauh ini lanjut Thoriq, tim intelijen FPI Sulsel telah mendeteksi tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat prostitusi dan bebas menjual miras. Namun gerakan FPI Sulsel masih menunggu koordinasi dari pemerintah kota.
“Kalau kami anggap lambat, tidak ada respon, kami sendiri akan langsung turun. Ini kami masih menunggu respon dari pemerintah kota khususnya Satpol PP Kota Makassar. Penanganan hal seperti ini harus serius, tidak boleh setengah-setengah apalagi main mata,” tandasnya. Apalagi, sudah jelas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 33, bahwa jarak lokasi penjualan alkohol harus 200 meter dari tempat ibadah. Tapi kenyataannya, aturan tersebut banyak dilanggar oleh pengusaha miras, seperti di sejumlah mall dan pusat pertokoan.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Andi Muh Yasir, mengemukakan, pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan penutupan lokasi penjualan miras.
Dia mengaku keputusan untuk menutup tempat penjualan minol harus dikonsultasikan dan ada perintah langsung dari Penjabat Wali Kota Makassar, yakni Iqbal Suhaeb.
“Kalau ada perintah ya, segera ditutup, kan begitu. Kan kita dengar tadi bahwa komisi ingin mengirim resume rapat kemarin, tergantung nanti disposisi pak wali kota kepada saya,” kata Yasir.
Terpisah, Iqbal Suhaeb menuturkan bahwa memang selama ini ada kesalahan dalam manajemen penjualan miras di Mal. Menurutnya, secara resmi boleh menjual tapi menjualnya itu adalah cafe.
“Cafe itu artinya minum di tempat, selama ini ternyata itu tidak ada tempat untuk di cafenya jadi pajangan, itu jadi kesalahan. Yang kedapatan tidak ada izinnya, kita sudah tutup dan gak boleh lagi dan harus sesuai izinnya. Kalau izinnya cafe ya harus cafe,” ujar Iqbal.
Bahkan Iqbal menjelaskan bahwa persoalan miras ini sudah jelas aturannya dan sudah diketahui oleh dewan di DPRD.
“Sudah tahu kok, sudah disampaikan juga, dewan sudah tahu aturannya,” tandasnya.
Sehari sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Supratman, mengatakan, ia tidak habis pikir dengan penindakan yang selama ini dilakukan Pemkot Makassar. Pemkot terkesan memanjakan para pelaku usaha, sehingga banyak oknum pengusaha yang memanfaatkannya.
“Kita melakukan rapat dengar pendapat dengan SKPD. Pengakuan Kadis Perdagangan, sudah dikeluarkan teguran sampai dua kali, ada yang sampai tiga kali. Tapi kalau ditegur terus, kapan mereka mau sadar. Harusnya usaha mereka sudah dicabut izinnya,” ungkapnya.
Selain menyalahkan kadisdag, legislator Fraksi Nasdem ini juga menyalahkan kepala bagian hukum, kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) yang tidak punya nyali ke para pengusaha.
“Pemkot terlalu lama memberikan teguran ke pelaku usaha, sementara kita di DPRD setiap hari didesak oleh masyarakat untuk menertibkan itu. Kalau mereka tidak ke mereka,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Nunung Dasniar juga mengaku, Pemkot Makassar terlalu mentolerir pengusaha meski sudah jelas melanggar dan melabrak perda yang ada.”Pak kadis jangan menyerahkan ke pengusaha, yah kalau memang melanggar ditindak dong, masa tergantung pengusaha,” ucapnya. (rhm-ita)

