pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Ubah Status Honorer Menjadi Magang

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Provinsi Sulsel akan mengubah status pegawai honorer menjadi tenaga magang. Mereka akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun.

Awal tahun lalu, Pemprov Sulsel mengeluarkan surat edaran terkait perubahan status tenaga honorer menjadi tenaga magang. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan regulasi pemerintah dimana sudah tidak boleh lagi melakukan pengangkatan honorer.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulsel, Asri Syahrun, mengatakan, instruksi terkait pelarangan mengangkat tenaga honorer sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2005. Sehingga pemerintah provinsi akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer dengan mengubah statusnya sebagai tenaga magang.
“Kami harus menyikapi masih banyaknya tenaga honorer, non PNS yang ada di pemprov. Awal tahun kemarin kita sudah mengeluarkan edaran,” ucap Asri Syahrun, Senin (24/2).
Asri menganggap, tenaga honorer memiliki peran untuk mendukung terselesainya tugas-tugas pemerintah. Sehingga untuk tetap memastikan berjalannya fungsi tersebut, digantilah istilahnya menjadi magang.
Asri menjelaskan, perbedaan antara honorer dan tenaga magang ialah, magang memiliki masa kerja terbatas yakni hanya satu tahun. Sementara untuk honorer mereka diangkat tanpa batas waktu atau masa kerja. Sehingga setiap tahunnya magang tersebut akan dievaluasi kerjanya oleh BKD.
“Tiap tahun akan kita evaluasi bagaiman kinerjanya. Jika baik atau memuaskan akan diperpanjang lagi masanya,” bebernya.
Dengan sistem evaluasi tersebut bisa saja ada yang tersingkir lantaran tidak bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tenaga magang tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan di pemprov.
Terkait penggajiannya, Asri menambahkan, tetap sama dengan gaji honorer sebelumnya. Namun ia berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk menaikkan gaji setara dengan UMP.
Diketahui, data honorer saat ini sebanyak 23 ribu. Namun pihak BKD akan berkoodinasi dengan pihak OPD untuk memastikan jumlah honorer yang ada. Nantinya, akan ditindak lanjuti berupa pemberian surat keterangan magang.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel, Taufiq Akbar, menambahkan, tenaga magang merupakan pegawai non ASN yang melakukan praktik kerja di tiap OPD.
Mereka dikontrak bekerja untuk mengisi kekosongan posisi jabatan lowong yang seharusnya diisi oleh pegawai berstatus PNS berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan dari BKD.
“Tidak ada perbedaan lain, cuma status nama yang berubah. Mereka sudah ada nomor registrasi masing-masing. Kami di BKD juga bisa mengendalikan pegawai non PNS itu yang berstatus tenaga magang. Nanti sudah bisa ketahuan jumlah rilnya berapa di Pemprov Sulsel,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan status ini diharapkan tidak ada lagi perekrutan secara sepihak yang dilakukan oleh OPD. Semua perekrutan dan pengangkatan magang harus melalui persetujuan BKD.(nug)



×


Pemprov Ubah Status Honorer Menjadi Magang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar