pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KKP Gelar Sosialisasi tentang Karantina Hewan

MAKASSAR, BKM–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (KIPM), menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sosialisasi ini bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian Pertanian.
Sosialisasi diadakan di Hotel Novotel Makassar, Kamis (5/3).
Beberapa perubahan pada UU No. 21 Tahun 2019 dari aturan sebelumnya yaitu UU No. 16 Tahun 1992 antara lain pengertian karantina. Praktek perkarantinaan penyakit dengan keamanan pangan, karena limbah-limbah perusahaan pengolahan ikan juga masih berpotensi untuk menyebarkan penyakit ikan.
Oleh karena itu, karantina tidak hanya sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, tetapi didalamnya mencakup pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Kepala Balai KIPM, Sitti Chadidjah, menjelaskan, pada tahun 2019, pihaknya telah menerbitkan sertifikat kesehatan ikan untuk ekspor sebanyak 14.192 sertifikat dengan kenaikan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebanyak 116 unit pengolahan dari tahun sebelumnya yaitu 94 unit atau meningkat sebesar 16 persen.
Selain itu, nilai Dwelling Time (DT) yang disumbangkan oleh pemeriksaan KIPM saat ini hanya 0,03 hari dari keseluruhan nilai DT nasional yang mencapai 3,7 hari. Angka tersebut memberikan arti bahwa semakin banyak sertifikat yang diterbitkan maka kebutuhan masyarakat akan pelayanan Balai KIPM semakin tinggi.
“Di sosialisasi ini kita juga lakukan penyerahan sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), sertifikat Instalasi Karantina Ikan dan sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) kepada pelaku usaha perikanan yang telah konsisten menerapkan sistem jaminan mutu dari hulu ke hilir serta biosecurity,” kata Sitti Chadidjah.(rls)



×


KKP Gelar Sosialisasi tentang Karantina Hewan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar