PAREPARE, BKM — Kemenkes RI memperpanjang masa tugas RSUD Andi Makkasau Kota Parepare sebagai salah satu dari tiga tempat pemeriksaan Covid-19 menggunakan mesin Tes Cepat Molekuler (TCM) di Sulsel. Penunjukan itu berdasarkan SK Kemenkes.
Sebelumnya, RSUD Andi Makkasau juga salah satu rumah sakit yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai rumah sakit rujukan dan kembali mendapat kepercayaan dari Kemenkes.
Selain RSUD Andi Makkasau, rumah sakit lainnya di Sulsel adalah RSUP dr Wahidin Sudirohusodo dan RS Labuang Baji, Makassar.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan atas kepercayaan itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan RS Andi Makkasau untuk mempersiapkan segala kebutuhan dalam melakukan metode TCM, mulai dari ketersediaan alat tes, biosafety cabinet, hingga kelengkapan lainnya. Metode Tes Cepat Molekuler (TCM) kata Taufan, bisa mendekteksi infeksi Covid-19 dalam waktu 45 menit.
“Semoga dalam waktu dekat telah dapat dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak terjadi antrean panjang di beberapa laboratorium yang telah ditunjuk di Makassar,” harap Taufan Pawe.
(mup/C).
Kemenkes Perpanjang Masa Tugas RSUD
×

