SOPPENG, BKM — Laborotorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng resmi mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI terkait pemanfaatan mesin PCR .
Kadis Kominfo Soppeng Drs. Sarianto, MSi via seluler, Senin (11/5) mengatakan saat ini Laborotorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Soppeng sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan covid-19 telah mendapatkan izin.
Izin tersebut berdasarkan surat Kementerian Kesehatan RI Badan Penelitian dan pengembangan kesehatan dengan nomor SR. 05.02/I/1807/2020.
Sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan covid 19 tentu dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat edaran menkes nomor HK. 02.01/menkes/234/2020.,tentang pedoman pemeriksaan uji RT. PCR SARS COV2 Bagi Kabupaten di lingkungan RS dan Laboratorium lain yang melakukan pemeriksaan covid 19 agar tetap berkoorodinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
Terkait dengan Keberadaan alat PCR tentu tidak lepas dari cita-cita Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak selama ini
Karena alat ini bukan hanya untuk covid-19 tapi juga untuk virus lain. (ono/C)
Pemkab Kantongi Izin Penggunaan Labkesda
×

