pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Permudah Ijin Toko New Agung

Setelah Sebelumnya Dibekukan

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar akhirnya melunak ke manajemen Toko New Agung, setelah sebelumnya beberapa pekan lalu dilakukan penyegelan dan pencabutan izin operasi karena dinilai melanggar dengan membuka toko selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diketahui setelah manajemen Toko New Agung menemui Penjabat Wali Kota Makassar, Senin (18/5) di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar.
Kedatangan mereka untuk membicarakan rencana pengajuan izin baru untuk bisa beroperasi kembali.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Makassar berjanji akan melakukan percepatan dan kemudahan perizinan bagi toko Agung. Seiiring dianggap sanggup menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak Toko Agung dan memberi penjelasan untuk menerapkan protokol covid-19. Mereka menyanggupi sehingga dipersilahkan yang bersangkutan untuk mengajukan izin baru.
Yusran menekankan pemerintah akan membantu percepatan pengurusan toko Agung agar bisa cepat legal. Mengenai posisi saat izinnya telah dicabut, pihaknya menyebut saat ini toko yang berjualan alat tulis kantor tersebut hanya beroperasi secara online.
“Kalau toko Agung, sudah digelar pertemuan agar mereka menerapkan protokol kesehatan. Mereka menyanggupi dan persilahkan mengajukan izin,” ujar Yusran saat ditemui di Posko Covid-19, Jalan Nikel, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memutuskan mencabut izin usaha Toko Agung. Menyusul melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufrie memaparkan, dua pertimbangan sehingga izin usaha toko yang beralamat di Jalan Ratulangi itu dibekukan.
Diantaranya, melanggar aturan jam operasional yang dikeluarkan Dinas Perdagangan. Dimana, Toko Agung berjualan Alat Tulis dan Kantor, sehingga untuk sementara dilarang beroperasi selama PSBB.
Selain itu, Toko New Agung juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB untuk menekan virus Corona.
Bukti menambahkan, pelanggaran tersebut ditemukan Satpol PP saat melakukan patroli di lapangan. Teguran sudah tiga kali dilayangkan namun tetap tidak diindahkan. (rhm)



×


Pemkot Permudah Ijin Toko New Agung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar