MAKASSAR, BKM– Di awal menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mulai membuat gebrakan dalam penataan parkir.Sesuai komitmennya usai pelantikan, salah satu yang menjadi perhatiannya adalah persoalan penataan parkir yang semrawut di Kota Makassar.
Penataan mulai dilakukan di area sepanjang Kantor Wali Kota Makassar. Sebelumnya, penataan sudah dilakukan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya, Iqbal Suhaeb. Namun itu belum maksimal.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar sudah mengeluarkan surat edaran larangan parkir kendaraan di Balai Kota Makassar karena mengganggu aktivitas perkantoran.
“Ke depan, seluruh staf dan pegawai pemkot tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balai Kota Makassar. Telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong,” kata Yusran Jusuf.
Ia menjelaskan bahwa, hal itu sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib, dan teratur terkait dengan perparkiran di Balai Kota Makassar.
Tidak hanya itu, sejalan dengan hasil kajian analisis parkir, yakni site plan parkir.Untuk area parkir balai kota, kata dia, hanya untuk kendaraan dinas yang digunakan wali kota, wakil wali kota, sekda, forkopimda, pejabat eselon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.
Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jalan Slamet Riyadi (sebelah barat balai kota).
Sementara itu, di jalan balai kota hanya untuk kendaraan roda empat satu jalur.
Setidaknya, menurut dia, ada tiga poin besar yang diatur dalam SE bernomor 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 tanggal 22 Mei 2020 itu, yakni tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.
Tahap sosialisasi dan simulasi, lanjut dia, akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2020. Selanjutntya, 2 Juni diberlakukan penindakan penggembokan kendaraan jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai dengan site plan parkir yang telah ditentukan.
“Site plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat umum,” katanya.
Bagi camat dan pejabat yang berkantor di luar balai kota, kata dia, akan disiapkan area parkir tersendiri.
Sementara itu, pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam bali kota akan diberi kartu parkir (stiker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balai kota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong. (rhm)
Pemkot Larang Parkir di Balai Kota
×

