MAKASSAR, BKM–Aksi penolakan sejumlah warga untuk menguburkan keluarganya di perkuburan covid-29 di Perkuburan Macanda terus berlanjut.
Kemarin, Kamis (4/6), salah seorang warga Kabupaten Gowa bernama Andi Baso Ryadi Mappasulle (46), suami dari almarhumah Nurhayani Abram (48) yang divonis sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 meminta agar jenazah istrinya dipindahkan dari pekuburan Macanda, Kabupaten Gowa.
Andi Baso Ryadi, mendatangi Posko Gugus Tugas Covid-19 Sulsel untuk menyerahkan surat permohonan pemindahan jenazah. Menurutnya, ia berhak memindahkan jenazah almarhumah istrerinya karena hasil pemeriksaan swab yang negatif.
“Saya mau masukkan permohonan surat untuk memindahkan jenazah isteri saya karena secara logika sudah tidak layak lagi berada di pemakaman khusus orang covid,” ucapnya usai bertemu dengan tim gugus tugas.
Ia menceritakan, isterinya masuk rumah sakit lantaran mengidap penyakit stroke, kemudian meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada 15 Mei lalu. Pihaknya sempat menolak pemulasaran jenazah yang diperlakukan layaknya jenazah yang positif lantaran ia sangat yakin isterinya tidak terinfeksi covid-19. Hal itu kemudian terbukti setelah swab keluar pada 22 Mei lalu.
Berbagai upayapun dilakukan agar gugus tugas tidak membawa jenazah tersebut, namun usahanya sia-sia, petugas tetap bersikeras memakamkan jenazah di pekuburan khsusus covid di Macanda.”Hanya itu yang saya perjuangkan. Kita lewati dulu perjuangan ini dan kami akan terus kooperatif,” tuturnya.
Ia pun meminta, agar pemerintah mengevaluasi kebijakannya dengan membuat kebijakan yang seimbang atau balance. Dirinya sangat merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Menurutnya ketakutan pemerintah akan virus ini justru menjadi sebuah kesalahan.
“Ketika hasilnya negatif, lalu apa tindakan pemerintah terhadap jenazah yang telah dimakamkan?. Saya sebagai warga memaklumi kekhawatiran dan ketakutan pemerintah soal pandemi ini, tapi kami justru dirugikan dengan status isteri saya yang langsung di PDP kan tanpa ada hasil pemeriksaan yang jelas,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Koperasi Tim Gugus Tugas Covid Sulsel, Eden CH, mengatakan, untuk pemindahan jenazah saat ini belum bisa dilakukan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah secara nasional jika ada pasien yang meninggal dalam status PDP maka pemulasarannya sesuai dengan protokol covid.
Jenazah boleh saja dipindahkan namun setelah pandemi covid-19 berlalu.
Eden menambahkan, pemerintah akan membuat kebijakan baru terkait hal tersebut, namun bukan dalam waktu dekat.
“Untuk pasien covid terkait keinginan keluarganya untuk dipindahkan setelah dinyatakan negatif nanti ada kebijakan lain dari pemerintah, tapi selama masih pandemi kita ikuti aturan sesuai prosedur secara nasional dulu,” paparnya.
Ia menjelaskan, adanya pekuburan Macanda di Kabupaten Gowa sebagai bentuk keprihatinan pemerintah akan banyaknya kasus penolakan pemakaman jenazah yang terjadi. Olehnya itu, pemerintah menyiapkan lahan untuk menampung jenazah yang terinfeksi virus ganas tersebut.
Dikonfirmasi terkait jumlah PDP meninggal yang hasil swabnya negatif, Eden tak menjawab. Namun kata dia, hasil swab bisa diketahui dua hingga empat hari setelah pengambilan sampel.(nug)

