MAKASSAR, BKM — Linimasa media sosial belakangan ini diramaikan dengan pembahasan soal dugaan terjadinya ‘bisnis’ dalam menentukan seorang pasien positif covid-19. Ada yang menyebut hal itu untuk meraup keuntungan.
Kepercayaan masyarakat mencuat setelah banyaknya kasus pasien yang meninggal dunia, lalu dimakamkan dengan prosedur protokol covid-19. Padahal belum pasti apakah mereka positif terpapar virus corona atau tidak. Bahkan ada sebagian di antaranya yang dinyatakan negatif dari hasil tes swab namun sudah dikuburkan di lokasi pemakaman korban covid.
Tudingan tersebut pun akhirnya dibantah. Selain Pemerintah Provinsi Sulsel yang menentang anggapan tersebut, juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Ichsan Mustari, menegaskan tuduhan tersebut merupakan berita bohong yang tidak patut untuk dipercaya. Para tenaga medis tidak mungkin melakukan hal tercela seperti itu.
“Ada kesan dokter dituduh punya bisnis di balik penentuan pasien covid-19. Itu tidak ada. Kita itu sudah punya sumpah. Tidak boleh berbohong,” ucap Ichsan yang juga ketua IDI Sulsel.
Bahkan dikatakannya, rumah sakit saja hingga saat ini belum dibayar oleh pemerintah terkait penanganan covid-19. Karena harus melalui beberapa proses.
“Rumah sakit pun belum dibayarkan oleh pemerintah karena ada prosesnya. Karena itu diharapkan kepada masyarakat untuk tidak membuat fitnah. Kita saling menjaga dan mendukung. Kita harap tidak ada lagi tuduhan-tuduhan begitu,” ujarnya.
Tudingan itu dinilai menciderai profesi dokter dan tenaga medis lainnya yang sedang berjuang merawat dan menyembuhkan pasien yang terinfeksi corona. Olehnya itu, IDI bersama organisasi lainnya seperti MHKI, PPNI, IAI, PDGI, PERSI, DPJP padine covid, spesialis paru, spesialis anestesi, patologi klinik, dan mikrobiologi klinik mengeluarkan pernyataan sikap terhadap informasi yang dinilai menyesatkan tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berjanji akan mengambil sikap tegas, serta sanksi hukum bagi para penyebar hoaks tentang covid-19 yang dijadikan lahan bisnis. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (8/6).
Berita yang beredar di media sosial, menyebutkan bila tim medis dianggap mengada-ada dengan modus ‘memvonis’ pasien terkait covid-19.
”Kami terus melakukan patroli di dunia maya dan mengejar para pelaku dan memprosesnya secara hukum. Kita prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu. Karena yang dilakukan oleh pemerintah hanya untuk kepentingan masyarakat umum,” tandasnya.
Nakes Tertekan
Ketua IDI Makassar Siswanto Wahab, mengatakan saat ini sangat banyak berita bohong yang beredar, yang semakin menurunkan kepercayaan terhadap rumah sakit dan tenaga kesehatan (nakes). Informasi yang dianggap memprovokasi masyarakat tersebut juga membuat tenaga medis tertekan.
Ia menegaskan, profesi mereka dilaksanakan berdasarkan sumpah profesi dan kode etik dengan menjunjung tinggi kemanusiaan dan kejujuran. Di masa pandemi ini, para nakes telah berkomitmen untuk mencegah penyebaran virus dan menangani mereka yang terinfeksi.
“Kami sangat keberatan dengan segala ujaran kebencian dan berita bohong yang beredar di sosial media. Itu merupakan tindak kesewenang-wenanangan terhadap profesi kami,” ucapnya usai melakukan konferensi pers di kantor IDI Makassar, Senin (8/6).
Siswanto membeberkan, terkait dugaan permainan anggaran atau biaya pasien covid-19, sama sekali tidak benar. Bahkan hingga kini pihak rumah sakit belum menerima sepeserpun dana dari pemerintah.
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, bagi rumah sakit yang merawat pasien covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.
“Jadi kami tidak akan terima tudingan kalau penanganan pasien covid-19 dijadikan lahan bisnis. Karena kenyataannya sampai sekarang tidak ada anggaran yang turun. Nol. Tidak ada itu yang Rp400 triliun ke rumah sakit. Belum ada sampai sekarang. Yang diterima semata-mata gaji mereka,” tandasnya.
Olehnya itu, ikatan profesi mengeluarkan pernyataan sikap agar pihak keamanan dan pemerintah segera mengusut pelaku yang telah mengedarkan berita bohong. Juga yang paling penting adalah mengedukasi masyarakat terkait bagaimana pengendalian virus, terkhusus untuk penanganan jenazah yang diduga covid.
“Kami mendesak pemerintah untuk menindak tegas kepada pelaku ujaran kebencian dan berita tidak benar. Kita mengharapkan elemen masyarakat bahu membahu dalam mengendalikan virus ini,” harapnya.
Diagnosa Pasien Lama
Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Daya, Makassar juga membantah adanya permainan anggaran dalam menetapkan status pasien corona. Kasubag Humas dan Pelayanan RSUD Daya Wisnu, mengatakan memang saat ini untuk mendapatkan hasil diagnosa pasien sangat lama. Namun jika RS dituding melakukan permainan anggaran terhadap diagnosa pasien, itu sama sekali tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar dan tidak tepat. Keuntungan macam apa yang didapatkan RS. Bahkan biayanya digratiskan. Semua pasien sudah punya diagnosa masing-masing. Hanya saja diagnosa pasien covid memang lama,” terangnya, Senin (8/6).
Setiap pasien yang masuk RS, baik ODP, PDP, maupun positif covid-19, langsung dinotifikasi ke gugus tugas. Demikian pula apabila pasien meninggal, juga disampaikan ke gugus tugas. Sebab ada protokol yang mesti dilakukan bila pasien meninggal. Berbeda halnya dengan pasien yang masuk dan memiliki gejala umum atau diluar dari penyakit covid-19.
Terpisah, Kasubag Humas dan Pemasaran RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Aulya, tudingan permainan anggaran terkait penentuan status pasien, tidaklah berdasar. Sebab tugas dan kewajiban RS, yakni menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol kesehatan.
“Prinsip kami adalah menjalankan tugas dan menunaikan misi kemanusiaan tenaga kesehatan. Tanpa beban biaya dikeluarkan keluarga pasien, tidak ada yang namanya klaim biaya,” terangnya.
Untuk alur pengajuan klaim covid-19, dimulai dari rumah sakit yang mengajukan permohonan melalui email ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan. Ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan. (nug-ita)

