pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ini Rekomendasi IKA Unhas untuk Pengendalian Covid-19

REKOMENDASI
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS HASANUDDIN (IKA UNHAS)
DALAM PENGENDALIAN PANDEMI COVID 19

MODEL PENGENDALIAN :
“TSM TERKONTROL”
(TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF YANG TERKONTROL)

Memperhatikan penanganan penyebaran Virus Corona Disease (Covid 19) di Provinsi Sulawesi Selatan, diketahui Pemerintah Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten / Kota se- Sulawesi Selatan telah menunjukkan kinerja positif. Namun demikian, upaya yang dilakukan masih dapat dioptimalkan, dengan tetap memperhatikan status Sulawesi Selatan yang berada dalam kategori Zona Merah, dan menjadi Propinsi dengan peningkatan jumlah kasus Positif yang besar secara nasional.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Pusat dan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Selatan, menujukkan angka peningkatan positip terpapar Covid 19 masih tinggi. Pemetaan Zona Hijau, Zona Merah dan Zona Merah Pekat, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, merupakan terobosan untuk melokalisasi penyebaran Virus Covid 19. Hal tersebut memudahkan pengendalian/penanganan secara terstruktur, sistematis dan massif yang terkontrol.

Oleh karena itu, Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin, dalam melaksanakan fungsi pengabdian kepada masyarakat, dengan ini memberikan Pandangan dan Rekomendasi, kepada Pemerintah Sulawesi Selatan, yang diharapkan memberi manfaat dalam percepatan penanganan virus Covid 19. Pandangan dan Rekomendasi ini mencakup seluruh aspek, termasuk pemulihan dampak psikologi masyarakat dan ekonomi.

Adapun rekomendasinya sebagai berikut:

UNTUK PROVINSI SULAWESI SELATAN
I. Rekomendasi Umum

1. Mendukung sepenuhnya Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, untuk membentuk Tim Komunikasi Publik dari kalangan ahli komunikasi kesehatan;
2. Memberikan dukungan secara khusus kepada tenaga kesehatan dan relawan yang secara langsung terlibat dalam penanganan Covid-19;
3. Memberikan dukungan pengolahan, analisa dan penyampaian data dan informasi dengan menggunakan metodologi yang digunakan oleh WHO dan Tim Gugus Pusat dengan membentuk data center yang terintegrasi dengan media center. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir informasi yang tidak terverifikasi, dan mencegah peneyebaran HOAX;
4. Melibatkan Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan Relawan untuk dapat berperan aktif, memberikan edukasi ke masyarakat, melalui pendekatan keagamaan dan kultur lokal;
5. Memberi apresiasi terhadap sertiap orang, baik perorangan maupun secara kelembagaan (oragnisasi) yang menjadi pelopor dalam melakukan kegiatan edukasi terhadap masyarakat;
6. Memberi dukungan bagi perangkat penegakan hukum terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai penegak hukum Peraturan Daerah, untuk mememastikan tingkat kepatuhan masyrakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten / Kota;
7. Mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar untuk menindak tegas pelaku usaha dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19.

II. Rekomendasi dalam berbagai Perspektif :.

1. Regulasi/ Kebijakan
Dengan ditetapkannya darurat kesehatan oleh Pemerintah dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Mayarakat Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dan diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19

Terdapat 3 (tiga) poin penting yang mengakibatkan konsep PSBB belum berjalan dengan efektif, yaitu:
1. Grand Design penanganan Covid-19 berupa konsep PSBB oleh pemerintah masih memiliki konsep yang sangat umum, belum menjabarkan pelaksanaan secara komprehensif untuk setiap daerah. Mengingat setiap daerah memiliki tingkat kasus yang berbeda-beda maka bentuk penerapan PSBB juga harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing;
2. adanya relaksasi PSBB justru menunjukkan bahwa Pemerintah lebih khawatir terhadap dampak perekonomian negara dibandingkan dengan keselamatan masyarakat;
3. Kurangnya partisipas dan disiplin masyarakat untuk mengikuti PSBB dan mengikuti protokol kesehatan dengan dalih permasalahan ekonomi.

Olehnya itu solusi yang bisa diberikan terhadap penerapan konsep PSBB yaitu:
1. Grand Desain PSBB dibuat komprehensif, dimana konsep PSBB memiliki tingkatan atau level status didalamnya, misalnya level pertama adalah siaga, level kedua adalah pengurangan dan level ketiga adalah pembatasan. Sebagai contoh antara Provinsi Sulawesi Selatan dan Ibukota DKI Jakarta. Saat ini kedua daerah tersebut memiliki status PSBB dari pemerintah. Namun jika dilihat kasusnya, Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan yang lebih besar, yaitu sebesar 34,93% dibandingkan dengan DKI Jakarta hanya sebesar 14,16%, sehingga level yang diberikan kepada kedua daerah tersebut harus berbeda. Dengan adanya perbedaan level tersebut, tentu akan memberikan perlakuan yang berbeda dalam penerapan PSBB antara kota yang satu dengan kota yang lainnya. Sehingga, apabila pemerintah ingin mewujudkan relaksasi atau pelonggaran PSBB demi meminimalisir dampak ekonomi, maka bisa dilakukan dengan adanya penerapan level tersebut tanpa mengurangi tujuan penerapan PSBB yang sesungguhnya;
2. Dibutuhkan kedisiplinan dari seluruh lapisan masyarakat, oleh karena itu, partisipasi sangat penting untuk membantu tercapainya tujuan pemerintah. Hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, work from home dan mentati protokol kesehatan. Apabila tidak mengindahkan aturan tersebut maka harus diterapkan sanksi bagi pelanggar;
3. Apabila PSBB akan dilonggarkan maka pembatasan dilakukan dengan cara Pembatasan Sosial Berbasis Keluarga atau Komunitas sehingga control lebih focus pada wilayah tertentu berdasarkan tingkat pemetaan/zona wilayah tersebut.

Mengenai konsep “new normal” yang mulai digaungkan oleh pemerintah pasca pemberlakuan PSBB di beberapa daerah, maka new normal ini adalah kondisi masyarakat yang sebelumnya bebas beraktivitas dan berinteraksi sosial, dalam kehidupan, sebelum adanya pandemic covid 19, maka dengan new normal (normal versi baru), di saat pandemic covid 19 masih berlangsung maka aktivitas dan interaksi yang dilakukan masyarakat harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Konsep new normal diterapkan selama vaksin COVID-19 belum ditemukan.

Syarat diterapkannya konsep new normal adalah :
1. Daerah harus punya kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang baik, termasuk mempunyai rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19, Risiko penularan wabah harus diminimalisir terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi, termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian;
2. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja harus ditetapkan, seperti physical distancing, fasilitas mencuci tangan, etika batuk dan bersin, dan protokol pencegahan lainnya;
3. Risiko penularan impor dari wilayah lain harus dipantau dan diperhatikan dengan ketat;
4. Tingkat penularan corona reproductive time (Rt) atau reproduksi efektif harus di bawah 1 (satu).

2. Perspektif Komunikasi Publik

1. Melihat fungsi komunikasi tim gugus tugas propinsi dan kabupaten/kota belum dapat melakukan upaya konkrit di bidang komunikasi dan informasi, perlu bentuk tim gugus khusus yang menangani komunikasi dan informasi sampai pada tingkatan desa di kab/kota, ada juru bicara yang baik, sehingga komunikasi setiap perkembangan dapat menjadi rujukan untuk publikasi ke media massa. Dengan adanya sinergi komunikasi dan informasi maka upaya penyadaran pemahaman kepada masyarakat, dapat dimaksimalka. Penyampaian informasi dengan cara persusasif, dengan melibatkan tokoh masyarakat, bidan desa dan organisasi profesi,
2. Mekanisme kerjanya dengan melakukan pendekatan langsung kerumah warga atau kelompok warga dengan menggunakan bahasa daerah setempat. Tim gugus tugas komunikasi dan informasi menjadi tempat untuk bertanya dan mendapatkan informasi resmi di desa/kelurahan sehingga masyarakat tidak berspekulasi sendiri, semua informasi tentang covid 19, mulai dampaknya, bagaimana jika terjadi meninggal dunia bagi warga, proses yang di jalankan sesuai standar covid 19 dengan demikian warga dapat menerima dengan ikhlas jika ada anggota keluarga yang di rawat dan meninggal.
3. Melakukan rapid tes dengan massif namun terebih dahulu di sampikan maksud dan tujuan rapid tes sehingga penolakan tidak terjadi. Tim gugus tugas juga melakukan upaya yang lebih baik dengan menempatkan tim mulai release berita di satu pintu. Semua berita yang keluar dari gugus tugas komunikasi menjadi bahan rujukan bagi wartawan ( pers ) sehingga informasi satu pintu memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat tanpa spekulasi sendiri.

3. Perspektif Ekonomi

Dalam konteks menyelaraskan pencegahan pandemi Covid-19 dan menumbuhkan ekonomi daerah, diperlukan kebijakan sektoral yang optimal dengan mempertimbangkan besaran absolut dari limpahan risiko infeksi dari interaksi tatap muka dan paparan ekonomi dari perubahan mendadak (new normal) dalam pola pengeluaran, kekurangan permintaan, atau gangguan rantai pasokan, maka langkah – langkah yang harus diambil adalah :
1. Membatasi kegiatan yang menghasilkan eksternalitas risiko infeksi yang kuat tetapi eksternalitas ekonomi yang lemah (mis. restoran, bioskop, hajatan);
2. Melindungi atau mensubsidi kegiatan ekonomi daerah yang penting dimana memiliki dampak ekonomi positif yang kuat, terutama jika mereka menggunakan eksternalitas risiko infeksi yang lemah (mis. perbankan, farmasi);
3. Berhati-hati dalam mengelola kegiatan yang penting secara ekonomi dan memiliki limpahan risiko infeksi yang tinggi (mis. layanan kesehatan, pendidikan). Sektor-sektor ini memiliki dampak paling kuat terhadap kesejahteraan masyarakat;
4. Mengelola eksternalitas statis adalah kunci untuk meminimalkan biaya ekonomi: jangan membuat pandemi lebih mahal daripada yang seharusnya (mis. WFH, e-commercia

4. Perspektif Sosiologi

1. Perlu penyikapan yang empatik bagaimana penyakit atau wabah difahami dan didefinisikan oleh masyarakat, agar kita tahu bagaimana kelompok-kelompok masyarakat bisa berbeda sikap menyikapinya. Selain faktor yang melekat pada individu seperti tingkat pendidikan, pandangan keagamaan, atau karakteristik ekonomi, pembenahan yang bisa dilakukan segera adalah terkait bagaimana opini publik itu terbangun. Di sinilah mengapa opinion leader seperti para cerdik pandai, tokoh masyarakat, pemimpin birokrasi pemerintahan, tokoh agama dan adat, pers dan penggiat media sosial, dan lainnya perlu diwadahi untuk melakukan sharing dan konsolidasi informasi agar opini yang mereka bangun kontributif bagi upaya penanganan Covid-19;
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Covid-19 terkesan beragam interpretasinya, akibat pandemi yang relative baru dan dinamisnya situasi. Karenanya, SOP harus dibuat mudah difahami dan memiliki kemampuan merekatkan pemahaman beragam yang tumbuh dalam masyarakat yang kini terpolarisasi antara yang menolak dan yang menerima. SOP juga perlu memperhatikan nilai-nilai dan kepercayaan yang tumbuh di masyarakat, seperti dalam pemulasaran jenazah korban covid-19, agar cara yang dipilih bisa diterima masyarakat tanpa melanggar protokol kesehatan;
3. Munculnya resistensi pada upaya menanganan Covid-19, seperti penolakan rapid test atau pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, sebaiknya dipandang secara luas sebagai reaksi atas berbagai informasi dan bertambahnya beban yang dihadapi masyarakat akibat penanganan wabah. Kondisi itu setidaknya menunjukkan terusiknya rasa aman warga masyarakat secara sosial, ekonomi, dan spiritual, selain akibat kurangnya pemahaman atas masalah tersebut. Kebijakan atas masalah tersebut sebaiknya bersifat pemulihan atas keterusikan atas rasa aman tersebut seperti adanya jaminan sosial ekonomi pada korban/pasien, pengakomodasian nilai-nilai spiritual dan budaya pada pada SOP penanganan jenazah pasien, serta dukungan pendekatan keamanan yang tetap harus dijalankan demi kepentingan umum;
4. Mengingat penanganan wabah Covid-19 dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan masih akan berlangsung lama, maka perlu memberi ruang partisipasi melalui pemberdayaan komunitas. Hal ini untuk menjamin agar kebijakan jangka panjang akan mendapat dukungan masyarakat dan sosialisasi gaya hidup baru dalam masa new normal berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

5. Perspektif Kesehatan

1. Pemahaman Covid 19 adalah pandemic bukan wabah, sebagai pandemic maka penanganannya adalah pendekatan pandemic dalam skala besar dan luas bukan pendekatan wabah yang sifatnya kecil;
2. Perubahan orientasi medis ke orientasi pencegahan sehingga pola yang dilakukan sifatnyapreventif dan analisa data serta prediksi sehingga dapat dengan mudah dilakukan kontak tracing;
3. Rapid tes diubah dengan metode swab, meski lebih mahal tapi akurasi dan kontak tracingnya lebih dapat dapat dipertanggung jawabkan;
4. Surveilen aktif sangat dibutuhkan sehingga kontak tracingnya lebih akurat;
5. Wisata Covid dikembangkan ke daerah dan dilaksanakan sesuai kemampuan daerah,dengan demikian isolasi dapat dilakukan di darerah karena rumah sakit sudah tidak mampu menampung pasien jika kasus terus meningkat, dan tenaga kesehatan sudah kelelahan, sehingga memberikan peluang penambahan tenaga relawan dari masyarakat yang dapat menggantikan tugas tenaga kesehatan yang mengisolasi diri akibat terinfeksi;
6. Penggunaan data dan teknologi informasi untuk melacak pergerakan penduduk.

Demikian pandangan dan rekomendasi Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) dengan harapan menjadi perhatian dalam melanjutkan langkah-langkah penganganan pandemi Covid-19.

Semoga Allah SWT, Tuhan YME membimbing kita semua.

Makassar, Juni 2020

Ketua Harian,

Prof. DR. IDRUS A. PATURUSI, Sp. BO




×


Ini Rekomendasi IKA Unhas untuk Pengendalian Covid-19

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar