pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Izinkan THM Buka Kembali

MAKASSAR, BKM — Dinas Pariwisata Kota Makassar memberikan izin beroperasi kepada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Pemberian izin ini dengan catatan THM bersangkutan menerapkan prosedur protokol kesehatan covid-19. Untuk itu, beberapa aktivitas yang selama ini dilakukan THM harus dihilangkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, mengatakan, protokoler covid itu menjadi hal yang wajib diterapkan bagi seluruh pemilik THM.
“Aturan yang harus dipatuhi seperti kapasitas ruangan tidak boleh 100 persen, tidak ada live music dan tidak ada djockey. Yang boleh hanya restorannya saja,” kata Maya, sapaan akrab Rusmayani, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Kriteria THM yang dimaksud Maya, yakni usaha hiburan yang menyediakan tempat makan, bukan bar tempat pertunjukan.
“Seperti barcode, oneup, publik itu bisa, tetapi tidak boleh mengadakan live musik, apalagi ada dancing dan lainnya,” pungkasnya.
Izin beroperasi itu sudah dikeluarkan pemkot sejak Sabtu (4/7) lalu, pada saat itu juga kata Maya langsung melakukan peninjauan kelayakan penerapan standar protokol covid.
“Memang sebelum mereka buka, saya sudah pergi melihat penerapan prosedur covidnya. Malam Minggu kemarin sudah bisa buka,” lanjut.
Sementara bentuk pengawasan, lanjut Maya, selain akan diawasi pihak pemkot melalui Satpol-PP, pihaknya juga mengajak Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) sebagai bentuk pengawasan internal pengusaha THM.
“Kita sudah kerja sama dengan asosiasinya mereka. Sudah ada juga ditandatangani mereka berupa surat perjanjian bahwa kalau ada apa-apa yang tidak sesuai maka mereka ditutup,” pungkasnya.
Pemberian izin THM ini, dilakukan Pemkot Makassar lantaran melihat sisi perekonomian yang harus tetap berjalan lancar. Hal itu, senada dengan ucapan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Jamaluddin sebelumnya.
Rudy mengatakan, untuk menjalankan kembali roda ekonomi di Makassar dibutuhkan beroperasinya sektor-sektor perdagangan dan hiburan. Hal ini juga menjadi salah satu penunjang di aturan perwali yang sementara digodok.
“Jadi intinya begini perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa pertama covid-19 harus kita tangani yang dibarengi dengan roda ekonomi juga. Harus dijalankan semaksimal mungkin, kita tidak ingin lagi fokus hanya di covid tapi ekonomi tetap anjlok. Tertangani ekonomi tapi covid tidak tertangani, sehingga kita ambil langkah yang paling bermanfaat untuk rakyat,” ujar Rudy. (rhm)



×


Pemkot Izinkan THM Buka Kembali

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar