BONE, BKM — Satuan Resmob Polres Bone bekerjasama Intel Brimob Yon C dan Personil Polsek Mare berhasil mengungkap pelaku pencurian ikan bandeng di tambak Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone.
Seorang pria AM (44) warga Desa Sumaling pelakunya. AM diketahui merupakan pecatan Brimob Kelapa Dua Depok. Dia diberhentikan secara tidak hormat sejak 2010 lalu.
Semetara korban Junaedi (43) seorang pengusaha warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep.
Modusnya, pelaku melakukan pencurian ikan bandeng di tambak milik korban bersama rekannya pada 26 Juni lalu dengan cara menjaring mengakibatkan kerugian hingga Rp 3 juta.
Merasa keberatan korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku dan langsung diamankan.
“Pelaku diamankan Jumat (18/7) di Desa Pattiro Kecamatan Mare dan kini dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Bone,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardi Yusuf, Minggu (19/7).
Motif pencurian karena pelaku mengklaim bahwa tambak tersebut merupakan milik orang tuanya.
Selain AM, polisi juga mengamankan dua orang rekan pelaku yang juga anggota Polri di di Polres Sinjai dan Polres Pasang Kayu.
“Kami amankan dan dari hasil penyelidikan. Rekan pelaku tidak cukup kuat buktinya membantu pelaku melakukan aksinya, cuma saat pelaku dikepung warga, dia menelpon rekannya untuk minta bantuan,” tandas Ardy.
AKP Ardy juga membenarkan rekan pelaku merupakan anggota polisi aktif. Polisi menyita satu buah badik sebagai barang bukti.
(*)
Mantan Brimob Diringkus Polisi
×

