MAKASSAR, BKM — Pengusaha di Kota Makassar yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) mengancam melakukan perlawanan jika pemerintah melarang usaha mereka beroperasi di tengah pandemi covid-19.
Sikap perlawanan dengan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di sejumlah titik.
Seperti disampaikan Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru saat jumpa pers, Selasa (11/8).
Dia mengatakan ada lima ribu lebih karyawan yang akan terlibat dalam aksi tersebut. Sesuai dengan jumlah karyawan yang terdampak atau bekerja dibawah naungannya.
Zul berpandangan pemerintah melakukan diskriminasi. Seiring kebijakan penutupan hanya berlaku bagi usaha hiburan malam. Sementara usaha jenis lainnya dibolehkan.
Usaha Hiburan Malam dipastikan taat dengan protokol kesehatan seperti yang lainnya.
Pengusaha mendesak kebijakan pelarangan dan penutupan tempat hiburan malam ditinjau ulang.
Disisi lain, pihaknya siap mengikuti arahan Pemerintah jika ada dispensasi ganti rugi operasional sebesar Rp48 miliar per bulan.
Zul menambahkan saat ini pekerja THM memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarga mereka. Disisi lain, mereka belum pernah tersentuh bantuan pemerintah.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar, Usdar Nawawi mengatakan, rujukan Perwali
36 Tahun 2020 untuk menutup THM tidak memiliki dasar.
Pasalnya Perwali Nomor 36 Tahun 2020 hanya mengatur tentang protokol kesehatan atau kewajiban menggunakan masker saat bwraktivitas di luar rumah.
Pihaknya mengakui telah mendiskusikan dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar terkait dengan pembukaan jasa panti pihat di Makassar. Dengan rekomendasi diperbolehkan sepanjang menggunakan sarung tangan medis. (rhm)
AUHM Ancam Unjuk Rasa, Jika Usahanya Dilarang Beroperasi
×

