MAKASSAR, BKM– Beberapa hari terakhir, beredar Surat Edaran yang konon katanya diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata di media sosial, khususnya di grup-grup whatsupp.Surat edaran tersebut terkait larangan beroperasi tempat hiburan malam di Kota Makassar.
Namun, Pemkot Makassar membantah jika telah mengeluarkan surat edaran itu.Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid saat ditemui di Balai Kota, Rabu (12/8).
Diapun mengancam akan memidanakan penyebar berita bohong atau hoaks terkait larangan beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Dia mengatakan penyebar kabar bohong itu sedang diburu karena dianggap sudah meresahkan masyarakat, khususnya pengusaha hiburan.
Jika ditemukan, pelaku akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Termasuk pegawai atau jajaran Dispar yang ikut terlibat. Sanksi pemecatan tengah disiapkan jika terbukti.
“Saya sementara cari itu orangnya, dan akan persoalkan secara hukum. Jadi itu tidak benar. Kalau itu staf saya, akan dipecat,” tegasnya.
Rusmayani mengaku menemukan kejanggalan dalam surat tersebut. Formatnya diduga dipalsukan dengan cara scan.
Pihaknya memastikan tidak pernah menandatangani surat edaran sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar.
“Kita tidak pernah tandatangani. Itu saya liat dipalsukan dengan scan. Ini surat edaran tidak bisa langsung keluar, pasti kita koordinasi dulu dengan gugus tugas dan pimpinan karena menyangkut hidup orang banyak,”tambahnya.
Diketahui, surat edaran tersebut mengatur beberapa poin. Diantaranya penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai 12 Agustus 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan
Usaha hiburan yang dimaksud diantaranya klub malam, diskotek, Pub, tempat karaoke, panti pijat refleksi dan bioskop.
Selain itu, bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan. Tim Gugus Tugas akan menutup paksa usaha yang melanggar ketentuan. (rhm)

