MAKASSAR, BKM– Sulitnya masyarakat kelas bawah mendapatkan keadilan di mata hukum hingga kini mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Belum lagi, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah tidak maksimal diberikan Pemerintah Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi, mengatakan, selama ini pemeratan bantuan hukum di Makassar belum maksimal diberikan kepada Masyarakat bawah, sehingga kehadiran perda tersebut belum dapat membantu masyarakat kecil mendapatkan perlindungan hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga miskin.
“Pemerintah belum maksimal memberikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa ada Perda Bantuan Hukum. Ketika ada warga yang tersangkut masalah hukum dan tidak bisa menyewa pengacara dan kesulitan mendapatkan bantuan, pasti meminta bantuan ke pemerintah,” ungkapnya, Sabtu (22/8).
Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini menambahkan, perda tersebut sudah ada sejak tahun 2015.Pihaknya selaku legislator Makassar wajib hukumnya untuk mensosialisasikan perda tersebut, sehingga masyarakat bisa lebih mengetahui kerja-kerja legislatif serta produk-produk peraturan daerah yang telah dibuat oleh legislatif bersama Pemerintah Kota Makassar.
“Selama ini perda belum berjalan, masih banyak warga kurang mendapatkan bantuan hukum. Makanya kita mau genjot pemerintah untuk bisa memaksimalkan perda tersebut untuk membantu warga kita,” jelasnya.(ita)
Warga Kurang Dapat Bantuan Hukum
×

