pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Perwali

Sanksi Ada di Perwali 51 dan Perwali 53

MAKASSAR, BKM– Untuk menyetop laju penyebaran virus corona di Makassar, Pemerintah kota Makassar gencar mengampanyekan protokol kesehatan.

Selain itu, beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar dikeluarkan sebagai acuan dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut sekaligus dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar.
Khusus pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemkot Makassar telah mengeluarkan dua regulasi yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020.
Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggar maka harus membayar denda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
“Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu,” pungkasnya.(rhm)



×


Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Perwali

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar